
KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kantor Pertanahan / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu serahkan sertifikat elektronik hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 lahan milik daerah secara langsung ke Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan di acara peringatan HUT RI ke-79, Sabtu (17/08/2024). Penyerahan sertifikat tersebut langsung diserahkan Kepala BPN Kapuas Hulu Dicky Zulkarnain.
Sebanyak 18 bidang tanah yang terdiri dari 6 sertipikat aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan 12 sertipikat aset Pemerintah Desa Mawan, Kecamatan Pengkadan diserahkan dalam acara tersebut.
“Penyerahan ini menjadi bagian penting dalam upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dalam mendukung penataan aset pemerintah secara tertib dan aman, ” kata Dicky Zulkarnain.
Dicky menyampaikan, bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan langkah konkret dalam mendukung program nasional yang bertujuan untuk mempercepat tertib administrasi pertanahan.
“Dengan penerapan sertipikat elektronik, proses pengelolaan aset menjadi lebih efisien dan transparan, ” katanya.
Dicky berharap bahwa kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat terus ditingkatkan demi menciptakan sistem pertanahan yang lebih baik di Kapuas Hulu.
Kegiatan upacara ini sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menjaga keutuhan dan kemajuan bangsa melalui sinergi antar instansi.
“Dengan peringatan kemerdekaan sebagai momentum, seluruh pihak di Kapuas Hulu diharapkan semakin solid dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera, sejalan dengan semangat tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju.” ujar Dicky.
Sementara Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengatakan, keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN adalah hal yang penting.
Dengan demikian upaya untuk antisipasi adanya penggelapan lahan milik negara dalam hal ini daerah yang dilakukan oleh oknum, baik itu oleh oknum masyarakat maupun oknum pegawai.
“Sertifikat lahan aset daerah itu sangat penting, untuk mengantisipasi adanya pengaburan hak negara yang diklaim menjadi milik pribadi,” tegas Bupati
Bupati menyampaikan, memang masih banyak aset daerah yang belum disertifikatkan. Dengan adanya sertifikat tersebut maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik. Maka besar kemungkinan tidak bisa dikaburkan atau dimiliki secara pribadi oleh siapa saja.
“Kita ingin kepemilikan aset daerah jelas keberadaannya, jelas peruntukannya dan terdaftar secara hukum melalui BPN,” pungkas Bupati. (*)