KALIMANTANTODAY,SANGGAU. Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Kabupaten Sanggau, Agus Hidayat mengungkapkan, paling tidak ada lima model penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Sanggau.
Pertama, perbaikan fisik kawasan. Memperbaiki permukiman kumuh dengan cara memperbaiki lingkungan fisik dan fasilitas publik dalam komunitas dengan tetap mempertahankan lokasi, karakter dan struktur sosial masyarakat lokal.
“Artinya kita melakukan perbaikan, tempatnya masih tetap, masyarakatnya masih tetap di situ, memperhatikan budaya setempat. Jadi kita melakukan perbaikan fisik kawasan. Atau dalam bahasa teknisnya itu onside upgrading,” jelas Agus Hidayat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Kedua, melalui penataan tata letak kawasan. Agus menyebut penataan tata letak kawasan secara sistematis untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan hunian di dalam sebuah kawasan.
“Jadi melalui penataan ulang. Tata letak rumah dengan jalan. Mungkin ada jarak rumah yang terlalu dekat. Jadi kita menata ulang begitu rencana ukuran, desain, drainasenya kita lakukan penataan ulang di dalam kavling di kawasan kumuh itu. Atau dalam bahasa teknisnya onside reblocking,” beber Agus.
Ketiga, bisa dilakukan dengan pembangunan kembali, atau onside reconstruction, yaitu melakukan pembangunan kembali di lahan yang sama. Hal ini dilakukan salah satunya, karena bangunan yang ada menyalahi aturan zonasi.
“Jadi kawasan kumuh tidak dipindah ke lokasi baru, tapi masih di tempat lama dengan melakukan pembangunan kembali,” terang Agus.
Keempat, adalah relokasi. Masyarakat di permukiman kumuh, direlokasi ke tempat lain yang secara legalitas tanahnya itu legal.
“Atau yang kelima juga bisa. Melalui land sharing atau pembagian lahan . jadi lahan kawasan kumuh itu untuk dibagikan kepada masyarakat. Jadi ada kawasan katakanlah milik pemerintah, atau milik swasta yang di-sharing-kan sebagai kontribusi untuk digunakan dalam rangka penanganan kawasan kumuh,” pungkas Agus.
Seperti diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sanggau nomor 138/DPCKTRP/2023 sudah menetapkan ada 21 locus kawasan kumuh di Kabupaten Sanggau seluas 267,98 hektar. (ram)