Kamis , 2 Mei 2024
Home / NEWS / Hanura Daftarkan Bacaleg ke KPU Sanggau: Jam 10, Tanggal 10, Partai Nomor 10

Hanura Daftarkan Bacaleg ke KPU Sanggau: Jam 10, Tanggal 10, Partai Nomor 10

Foto— Ketua DPC Hanura Sanggau, Acam didampingi jajaran pengurusnya menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD Sanggau kepada Ketua KPU Sanggau, disaksikan seluruh Kamisioner dan Anggota Bawaslu Sanggau, Rabu (10/05/2023)—Kiram Akbar

 

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten (DPRD) untuk Pemilu serentak tahun 2024. Uniknya partai nomor urut 10 itu daftar pada Rabu (10/05/2023) pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU Sanggau.

“Sesuai intruksi DPP Hanura bahwa seluruh pengurus Hanura di semua tingkatan untuk mendaftar dihari iini 10 Mei 2023 pukul 10.00 Wib,” kata Ketua DPC Hanura Sanggau, Acam, dalam konfrensi pers usai pendaftaran.

Acam mengatakan, berkas pencalonan bakal calon anggota DPRD Sanggau Partai Hanura telah diterima KPU Sanggau. Ia mengaku, untuk Bacaleg juga sudah terpenuhin100 persen.

“Dari semua persyaratan yang diajukan, kami sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU sehingga status kami diterima. Hari ini juga kami sudah mendapat berita acara penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sanggau dalam pemilu serentak tahun 2024,” ujar Acam.

Acam memimpin langsung penyerahan berkas bakal calon anggota DPRD Sanggau kepada KPU Sanggau. Ia dipimpin Sekretaris DPC Hanura Sanggau, Yulianto, Ketua Bappilu DPC Hanura Fransiskus Kicun, LO DPC Partai Hanura Sanggau Moamar Khadafi, dan Bendahara DPC Partai Hanura Sanggau Sabinus Kimsuan.

Ketua KPU Sanggau, Martinus Sumarto melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto menyampaikan dokumen pengajuan partai Hanura, baik yang fisik maupun yang di Silon setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan diterima pengajuannya karena seluruh dokumennya lengkap.

“Maka terhadap dokumen-dokumen yang telah diajukan tersebut berikutnya akan kami lakukan proses verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei-23 Juni 2023 mendatang. Jika ditemukan ada dokumen yang tidak benar atau tidak sesuai, maka parpol wajib melakukan perbaikan yang dimulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023,” terang Iis Supianto.

“Tadi yang diperiksa diantaranya dokumen daftar bakal calon Anggota DPRD Sanggau, dokumen persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, Surat Kesehatan dan lain sebagainya. Untuk sementara kami nyatakan lengkap dan dapat diterima,” sambungnya. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Terima Penghargaan, Pj Bupati Sanggau: Motivasi Memberikan Pelayanan Terbaik

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali meraih prestasi. Kali ini dalam pembmangunan terbaik tingkat …