Selasa , 8 Oktober 2024
Home / BENGKAYANG / Pemkab Pastikan Perihal Batas Desa tak Hilangkan Hak Masyarakat

Pemkab Pastikan Perihal Batas Desa tak Hilangkan Hak Masyarakat

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bengkayang, Yohanes Atet mengungkapkan kabupaten Bengkayang butuh setidaknya 122 tahun untuk menyelesaikan masalah batas desa di seluruh wilayah. Atet mengatakan hal itu bisa merupakan gambaran apabila dalam kurun waktu satu tahun hanya satu desa yang bisa diselesaikan terkait masalah batas desa.

“Jika setahun hanya satu desa yang mampu menyelesaikan batas desa, berarti kita butuh 122 tahun untuk menyelesaikannya,” ungkap Yohanes Atet saat Rakor Percepatan Penyelesaian Batas Desa di Wilayah Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan.

Hinga saat ini, kata dia, dari 122 desa baru ada empat desa di kabupaten Bengkayang yang telah menyelesaikan masalah tapal batas desa dan memiliki Perbup. Dimana semuanya merupakan penyelesaian batas desa di Kecamatan Jagoi Babang.

Terkait hal itu, Asisten I tersebut meminta agar para pemangku kepentingan agar tak mudah terpengaruh oleh golongan masyarakat yang membuat tapal batas tak kunjung selesai.

“Karena pada dasarnya, pemangku kepentingan di desa dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat. Terutama mengedukasi bahwa batas desa tidak perlu dipermasalahkan karena hal tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat didalamnya,” ungkapnya.

Dia melanjutkab, untuk tahun ini Kabupaten Bengkayang mendapat jatah sebanyak 17 pilar atau titik koordinat batas dari 34 titik perbatasan Bengkayang – Singkawang. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 92 Tahun 2018 yang dikerjakan pada tahun 2021 ini.

“Bupati dan Wakil Bupati mendorong agar proses penyelesaian tapal batas segera diselesaikan. Penyelesaian tapal batas semua tingkatan turut menjadi agenda Gubernur,” jelasnya.

“Bagaimana kita targetkan 2023 harus sudah bisa selesai. Apalagi saat ini sudah ada DD dan ADD yang dapat menyokong percepatan penyelesaian tapal batas,” ajaknya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal juga menegaskan bahwa terkait perihal batas Desa tidak akan menghilangkan hak masyarakat setempat. Dia mengatakan, percepatan penyelesaian tapal batas bertujuan untuk mendukung program pemerintah guna membuat profil desa pada tahun 2023 yang menyangkut jumlah penduduk luas desa, topografi dan sebagainya.

“Karena profil desa ini sendiri mempengaruhi besaran APBD kita. Sementara untuk upaya percepatan penyelesaian tapal batas, kita telah merencanakan anggaran sebesar 10 miliar rupiah untuk mendukung APBDes,” katanya.

Sebagai informasi, rakor tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait, diantaranya Sekretaris DPMPD2T, Camat SRK, Anggota DPRD dan Ketua GOW, Kepala Desa, Ketua BPD (Sungai Raya, Rukmajaya, Karimunting, Sungai Keran), dan lain-lain. (TT).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Generasi Milenial Landak Puji Kepemimpinan Karolin 

  KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Calon Bupati Landak nomor urut 1 Karolin Margret Natasa menghadiri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *