Sabtu , 7 Desember 2024
Home / HUKUM / Polisi Tangkap Sindikat Produsen Tembakau Sintetis

Polisi Tangkap Sindikat Produsen Tembakau Sintetis

FOTO-Polres Bogor Ciduk Sindikat Produsen Tembakau Sintetis/Merdeka.com/Rasyid Ali

 

KALIMANTAN TODAY, BOGOR – Polres Bogor menangkap gembong produsen tembakau sintetis, yang mendapatkan bahan baku dari China dan mendistribusikannya ke wilayah Kepulauan Jawa hingga Sumatera dan Sulawesi.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, pihaknya menangkap MF yang berprofesi sebagai barista pada sebuah kafe di Bandung atas kepemilikan biang bahan baku tembakau sintetis seberat 15 kilogram.

Dia mengungkapkan, penangkapan MF merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa, usai polisi menangkap rekanan MF, IB dan DN di kawasan Puncak pada 19 Juli 2021. IB dan DN merupakan pengedar ganja sintetis di wilayah Bogor dan Tangerang.

“Lalu kami lakukan pengembangan dan mendapatkan MF yang kami tangkap di sebuah apartemen di Bandung yang menjadi tempat produksi tembakau sintetis,” katanya dalam keterangan persnya, Jumat (10/9).

Kemudian, kasus dikembangkan lagi hingga polisi menangkap satu lagi kaki tangan MF berinisial LP yang merupakan mahasiswa. LP ditangkap pada 26 Agustus 2021 di sebuah apartemen di Kota Tangerang, dengan barang bukti 3,6 kilogram biang sintetis dan 1.056 gram tembakau sintetis siap pakai.

“Jadi LP ini selain mengedarkan juga memproduksi tembakau sintetis. Dia juga menjual biang sintetis ini lewat media sosial Instagram. Menurut pengakuannya, dia sudah mengedarkan tembakau sintetis siap pakai selama setahun. Kalau produksi baru tiga bulan,” jelas Harun.

Selanjutnya, petugas melanjutkan pengembangan saat menangkap kaki tangan MF lain, yakni AD dan AR yang sudah mengedarkan tembakau sintetis lima bulan terakhir dengan memasarkannya lewat Instagram.

AR dan AD diketahui masih kakak beradik itu dan berprofesi sebagai mahasiswa di Jakarta Selatan itu, didapati barang bukti tembakau sintetis sebanyak 2,9 kilogram.

“Sehingga, biang tembakau sintetis yang disita sejumlah 23,3 kilogram dengan nilai jual sekitar Rp23 miliar,” jelas Harun.

Dalam perkara ini, total tersangka yang diamankan polisi berjumlah 7 orang. Yakni IB, DN, MF, MF, LP, AD dan AR. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Harun.

Harun menjelaskan, 23 kilogram biang tembakau sintetis memiliki nilai sekitar Rp23 miliar. Perhitungannya, 25-30 gram sintetis bisa memproduksi hingga satu kilogram tembakau sintetis siap edar yang dijual seharga Rp1 juta per gram.

“Jumlah bibit atau biang sebanyak itu, dapat diproduksi menjadi 800 kilogram tembakau sintetis siap edar. Jadi mereka memasarkan lewat Instagram, laku dikirim menggunakan jasa ekspedisi biasa dengan kamuflase mengirim pakaian,” tutupnya. (Sumber: merdeka.com)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pleno Penghitungan Suara Pilkada 2024 Digelar, Petugas Banyak Keluhkan Pusing

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rapat pleno penghitungan suara Gubernur/Wakil Gubernur Kalbar dan Bupati/Wakil Bupati Sanggau di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *