Sabtu , 4 Mei 2024
Home / NEWS / Jam Operasional Pelayanan di MPP Sanggau Dibatasi

Jam Operasional Pelayanan di MPP Sanggau Dibatasi

Foto—Alipius

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Pembatasan jam operasional dan jam pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sanggau diperpanjang. Kebijakan ini berlaku selama 19-31 Mei 2021.

“MPP buka pada Senin hingga Jumat. Jam operasionalnya dari pukul 08.00-14.30 WIB dan jam pelayanannya dari pukul 08.00-14.00,” kata Kepala DPM-PTSP Kabupaten Sanggau, Alipius mengatakan, Jumat (21/5/2021).

Kebijakan ini tertuang dalam surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-Pemdes) Nomor 503/366/PKPL tanggal 18 Mei 2021. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah kabupaten dan provinsi, instansi vertikal, BUMN serta BUMD yang melaksanakan pelayanan di MPP Kabupaten Sanggau.

Dijelaskannya, pembatasan ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau.

Lebih lanjut Alipius mejelaskan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut surat Bupati Sanggau selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau Nomor: 360/314/BPBD-PK/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sanggau dan Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 800/1399/BKPSDM-C tanggal 18 Mei 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

“Seluruh loket pelayanan di MPP kami minta agar memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasionalnya. Mari kita bersama-sama mencegah penularan Covid-19 dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Terima Penghargaan, Pj Bupati Sanggau: Motivasi Memberikan Pelayanan Terbaik

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali meraih prestasi. Kali ini dalam pembmangunan terbaik tingkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *