SANGGAU. Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong terus berlanjut. Untuk mempermudah penanganan, kasus tersebut ditarik ke Polres Sanggau.
Kapolres Sanggau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raymond. M Masengi mengaku gelar perkara terhadap kasus yang menghebohkan itu, sudah dilakukan.
“Gelar perkara sudah dilakukan. Barang bukti yang disita adalah pakaian saja. Mohon bersabar. Yang pasti untuk kasus ini kita tangani secara profesional. Pemeriksaan saksi untuk membuat terang kronologisnya,” kata Kapolres ditemui wartawan usai acara peresmian gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Sanggau, Kamis (21/1/2021) .
Kapolres juga menegaskan terlapor RF hingga saat ini masih berstatus saksi. Penyidik juga akan meminta keterangan beberapa saksi ahli.
“Pelapor dan terlapor sudah sudah diperiksa sebagai saksi, belum sebagai korban dan tersangka. Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi. Karena seperti saya sampaikan kemarin, ada beberapa saksi ahli yang akan kita pakai yang ada di Pontianak, sehingga pertimbangan kami jika berada di Polsek akan tidak efektif, jadi kami tarik ke Polres. Itu perkembangan yang ada,” bebernya.
Kapolres memastikan akan ada progres dalam kasus ini. “Dan sudah dibuatkan jadwal oleh penyidik,” katanya.
Kapolres, sebelumnya membenarkan laporan seorang pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabuapten Sanggau, berinisial RTP atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan atasannya berinisial RF.
“Dilaporkan pada Kamis (14/1/2021). Yang bersangkutan mengatakan bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oknum pegawai. Dan ini telah kita terima, kita dalam penyelidikan dan penyidikan untuk terang perkara ini,” kata Kapolres. (ram)