Rabu , 4 Desember 2024
Home / LANDAK / Pandemi COVID-19, Resepsi Pernikahan Tanpa Prasmanan

Pandemi COVID-19, Resepsi Pernikahan Tanpa Prasmanan

 

LANDAK – Memasuki tatanan hidup normal baru atau New Normal di Kabupaten Landak, Pemerintah Kabupaten Landak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/665/Bag-Kesra/2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi pemilik tempat, penyelenggara dan tamu resepsi pernikahan pada masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Landak.

Dalam mendukung Surat Edaran tersebut masyarakat Kabupaten Landak juga mengikuti anjuran yang sudah dikeluarkan termasuk dalam pelaksanaan resepsi pernikahan dengan menggunakan standar protokol kesehatan COVID-19 seperti membatasi tamu undangan sebanyak 100 orang, menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu (termogun) dan menjaga jarak.

Salah satu pasangan yang melakukan resepsi pernikahan di Kabupaten Landak adalah pasangan Epipanius dan Sumanti yang melangsungkan pernikahan pada sabtu, 14 november 2020, di Dusun Leban, Desa Nyanyum, Kecamatan Kuala Behe yang harus melangsungkan pernikahan di masa Pandemi COVID-19 sehingga melaksanakan pernikahan secara protokol kesehatan, dan yang menariknya lagi mereka menggunakan nasi kotak sebagai media makanan yang mereka sajikan untuk para tamu yang diundang agar dibawa pulang.

Selain itu, ada juga pasangan Loris dan Yunita yang juga melangsungkan pernikahan sabtu, 14 november 2020, di Dusun Paku Raya, Desa Paku Raya, Kecamatan Kuala Behe yang juga menyajikan nasi kotak untuk para tamu undangan agar dapat dibawa pulang.

Camat Kuala Behe Richy mengatakan bahwa pihak kecamatan juga melakukan monitoring bersama Gugus Tugas COVID-19 Kecamtan Kuala Behe pada acara pernikahan agar kegiatan resepsi tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati Landak dan mengikuti Protokol Kesehatan.

“Untuk kemarin saja ada 5 acara pernikahan yang ada di Kecamatan Kuala Behe baik terjadi pada hari sabtu maupun hari minggu, dan Kita melakukan monitoring kepada mereka yang melangsungkan pernikahan pada H-1 acara serta pada hari H acara. Sebelumnya mereka yang melangsungkan pernikahan harus mendapatkan Surat Keterangan Rekomendasi Nikah dari Kecamatan dengan mematuhi seluruh aturan yang ada sesuai dengan Surat Edaran Bupati Landak. Selain itu, mereka memberikan nasi kotak kepada para tamu undangan untuk dapat dibawa pulang,” ungkap Richy saat dikonfirmasi melalui seluler, Senin (16/11/20).

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mengikuti Surat Edaran Bupati Landak terkait bagi pemilik tempat, penyelenggara dan tamu resepsi pernikahan pada masa Pandemi COVID-19 serta tetap melaksanakan Protokol Kesehtan.

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarkat yang ikut mendukung pencegahan dan penularan COVID-19 dengan mengikuti protokol kesehatan dan Surat Edaran Bupati sehingga mereka yang melangsungkan pernikahan dapat berjalan sesuai rencana. Terkait dangan tersedianya nasi kotak tersebut, ini merupakan inisiatif yang bagus, Saya harap masyarakat yang lain dapat mencontoh hal tersebut ketika melakukan kegiatan-kegiatan guna terhindar dari kegiatan mengumpulkan orang banyak,” ungkap Karolin di Ngabang, Senin (16/11/20).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pegawai Dinkes Sanggau Diajari Padamkan Api Gunakan APAR 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Aula eks Dinas Kesehatan di Jalan Nenas mulai dilakukan sejumlah perbaikan, Jumat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *