Sabtu , 14 Desember 2024
Home / HEADLINE NEWS / Pemkab Landak Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri

Pemkab Landak Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak Muhlis bersama Ketua MUI Kabupaten Landak, Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Landak, Pengurus NU Kabupaten Landak dan Dewan Masjid Kabupaten Landak melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan takbir, sholat Idul Fitri dan silahturahmi saat pandemi COVID-19, di Pendopo Bupati Landak, selasa (19/05/202p).

Meskipun keputusan yang diambil pemerintah tidak populer dan bahkan menimbulkan pro dan kontra terhadap saya, namun hal tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Landak dari penularan COVID-19. Itulah tugas pemerintah

Dalam rapat tersebut Bupati Landak mendengarkan saran dan pendapat dari Kemenag dan Organisasi Islam yang ada di Kabupaten Landak agar dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk ummat Islam yang akan menjalankan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah serta memberikan rasa aman untuk masyarakat Kabupaten Landak dari Penyebaran COVID-19.

Berdasarkan hasil kesepakatan Bupati Landak mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400/233/BAG-KESRA/2020 tentang Pelaksanaan Takbir, Sholat Idul Fitri dan Silahturahmi Saat Pandemi COVID-19 dengan merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam upaya pencegahan COVID-19 di Kabupaten Landak.

“Berdasarkan data dan fakta bahwa kasus Covid-19 di Kabupaten Landak saat ini sedang pada fase puncak Pandemi COVID-19 kita melakukan kebijakan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Kabupaten Landak. Kita memahami keinginan masyarakat berkatifitas seperti biasanya, namun kondisi saat ini belum memungkinkan masyarakat melakukan aktifitas diluar rumah. Sehingga kita mengeluarkan Surat Edaran untuk Hari Raya Idul Fitri,” ucap Karolin.

Bupati Landak menambahkan agar masyarakat Kabupaten Landak dapat memahami kebijakan yang dikeluarkan pemerintah demi menjaga keamanan masyarakat agar tidak tertular COVID-19.

“Meskipun keputusan yang diambil pemerintah tidak populer dan bahkan menimbulkan pro dan kontra terhadap saya, namun hal tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Landak dari penularan COVID-19. Itulah tugas pemerintah,” terang Karolin.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak Muhlis mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Landak serta akan membantu mensosialisakan bersama Organisasi Masyarakat Islam terkait Surat Edaran Bupati Landak pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Kita bertemu dengan Bupati Landak menanyakan situasi dan kondisi Kabupaten Landak terkait pandemi Covid-19 saat ini dan menyikapi Fatwa MUI terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri dimasa Pandemi COVID-19. Terkait Surat Edaran Bupati Landak Kita bersama Ormas Islam akan membantu mensosialisasikan Surat Edaran tersebut, ini merupakan kebijakan yang tepat untuk Ummat Islam dan masyarakat Kabupaten Landak,” ungkap Muhlis (Sab).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Laboratorium Kesehatan Daerah Sanggau Segera Difungsikan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kabupaten Sanggau segera memiliki Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Hanya saja regulasi, tata …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *