Jumat , 19 April 2024
Home / NEWS / Soal Pelaksanaan Jumatan dan Ibadah Ramadan, Kemenag dan Pemda Mengacu pada SE Menag, MUI Sanggau Bakal Konsultasi ke Dinkes

Soal Pelaksanaan Jumatan dan Ibadah Ramadan, Kemenag dan Pemda Mengacu pada SE Menag, MUI Sanggau Bakal Konsultasi ke Dinkes

Foto—Pertemuan antara Pemda, Kemenang Sanggau, Ormas Islam dan para pengurus masjid membahas terkait salat Jumat dan panduan ibadah selama Ramadhan, Senin (20/4/2020) di aula Kantor Kemenag Sanggau—Kiram Akbar

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Pertemuan antar Ormas Islam, pengurus masjid, MUI Sanggau, Pemda dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau digelar di aula kantor Kemenag Sanggau, Senin (20/4/2020) pagi.

Pertemuan tersebut membahas antara lain soal larangan menggelar salat Jumat dan salat berjamaah di tengah wabah Coronavirus Desease (COVID-19). Dari pertemuan tesebut, Kepala Kantor Kemenag Sanggau, H.M. Taufik menegaskan pihaknya tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

“Misalnya masalah salat Jumat tetap diganti dengan salat Dzuhur. Karena ini putusan dari MUI. Taatilah perintah Allah, Rasul dan pemimpin di antara kamu. Perintah Allah jelas, dari Kitabullah. Perintah rasul, ulama waratsatul anbiya. Ulama adalah pewaris para nabi,” kata Taufik ditemui usai pertemuan.

Artinya, lanjut dia, ketika ulama memberikan fatwa salat Jumat diganti salat Dzuhur, tidak ada pilihan lagi masyarakat, kecuali menaati ulama.

“Kemudian pengaturan salat rawatib, salat lima waktu disarankan di rumah masing-masing,” tambahnya.

Senada diungkapkan Asisten II Setda Sanggau, Roni Fauzan yang hadir dalam pertemuan tersebut mewakili Bupati Sanggau.

“Tausiyah yang dikeluarkan oleh MUI Sanggau di Minggu ketiga ini tidak ada. Minggu pertama dan kedua ada. Berkaitan dengan larangan shalat Jumat. Tapi di Sanggau banyak masjid yang buka dan tidak,” kata Roni ditemui usai pertemuan.

Dikatakannya, pertemuan tersebut guna menyikapi keraguan dan kegalauan masyarakat tentang kebolehan pelaksanaan shalat Jumat dan tarawih.

“Cuma mereka beranggapan di Sanggau ini kan belum zona merah. Tapi zona kita ini kan sudah zona kuning. Tapi Bupati Sanggau kan sudah berpikiran kita lebih baik mencegah daripada sudah terkena. Kalau sudah terkena ini kan bola salju. Satu bisa sepuluh, sepuluh bisa seratus, seratus bisa seribu. Jadi bagaimana kita kompak,” terangnya.

“Kita Pemda mengacu pada SE Menteri Agama. Selanjutnya nanti MUI akan rapat dan mengeluarkan tausiyah. Intinya Pemda siap menerima keputusan lembaga keagamaan yang resmi,” tambah Roni.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sanggau, Haji Nasri Haji Razali mengaku akan berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan dalam satu atau dua hari kedepan.

“Apakah ada semacam SOP dari Dinkes Kabupaten Sanggau tentang kebolehan tentang melaksanakan salat Jumat atau salat berjamaah. Seandainya ada SOP dari Dinkes Sanggau yang memperbolehkan melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah, insyaallah umat ini akan mengikuti,” kata Nasri.

Ia mengaku sudah banyak permintaan dari beberapa masjid Kabupaten Sanggau untuk melaskanakan shalat Jumat.

“Walaupun harus mengeluarkan biaya sekian juta, masjid siap. Siap menganggarkan biaya untuk membuat mengadakan alat selama diizinkan melaksanakan salat berjamaah dan salat jumat,” ungkapnya.

Yang menjadi kekhawatirannya adalah, jika dari MUI ini tidak membolehkan Jumatan secara umum, jamaah itu akan diam-diam melaksanakan shalat Jumat di surau atau masjid sehingga tidak terkontrol oleh Dinkes.

“Lebih baik dikontrol umat yang berkumpul. Apakah jaraknya satu meter antara jamah satu dengan jamaah lain. Masjid itu katakanlah kapasitasnnya 500. Dikarenakan Jumat, karena jaraknya satu meter, maka hanya muat 100 orang,” terangnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan terkait tausiyah dan fatwa. Jika sifatnya tausiyah, kata Nasri, masih membuka opsi lain.

“Kita memang sepakat tausiyah tetap melarang salat jumat, selama belum dikeluarkan fatwa yang baru. Dan tausiyah MUI Kabupaten tidak boleh kontradiktif dengan MUI provinsi. Tapi dari fatwa MUI Pusat ada poin-poin yang kita tangkap apabila penyebaran COVID-19 tidak terkendali, artinya masih ada ruang untuk melaksanakan Salat berjamaah dan salat Jumat,” pungkas Nasri. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bupati Kapuas Hulu Sebut Bangga Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2025

  KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kabupaten Kapuas Hulu akan menjadi tuan rumah pada ajang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *