Rabu , 1 Mei 2024
Home / HEADLINE NEWS / Kematian Gadis Muda di Desa Pak Mayam Terkuak, Korban Sempat Diperkosa Pelaku Sebelum Dibunuh

Kematian Gadis Muda di Desa Pak Mayam Terkuak, Korban Sempat Diperkosa Pelaku Sebelum Dibunuh

Pelaku U-A diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Landak di wilayah Kampung Beting Pontianak

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Setelah sempat buron selama sembilan jam, pelaku pembunuhan terhadap gadis muda berinisial T (16) tahun warga Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak akhirnya diringkus pihak Kepolisian.

Pelaku U-A sendiri diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Landak di wilayah Kampung Beting Pontianak pada senin (30/3).

Dalam pengakuan tersangka U-A kepada pihak Kepolisian yang disampaikan dalam konferensi perss di aula kantor Polres Landak bahwa sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat membuntuti korban yang saat kejadian korban hendak pergi ke rumah pamannya yang saat itu sedang menggelar acara pernikahan, dimana jarak antara rumah paman dari rumah korban sekitar 500 meter.

Namun sesampainya dilokasi kejadian, tersangka pun langsung mencekik korban dari arah belakang dengan posisi berdiri kemudian menyeret korban kedalam hutan sedalam 5 meter.

“Kronologinya sekitar pukul 06.00 wib pagi si korban berjalan dari rumah menuju salah satu acara pernikahan pamannya, jadi disana dia (korban) bertugas sebagai pagar ayu, yang dimana jalan yang dilewati korban melewati rumah tersangka. Berdasarkan keterangan tersangka saat itu dia sedang kencing dibelakang rumah dan melihat si korban sedang melintas, dan dari situ dia (pelaku) mengikuti, sambil mengikuti, si calon korban menanyakan mau kemana pada tersangka, dan tersangka mengatakan mau ke acara dengan alasan ada handpohone nya tertinggal, ditengah jalan tersangka langsung mencekik korban dari arah belakang, langsung menyeret kesemak belukar akses jalan utama,” papar Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara selasa (31/3/2020).

Meski korban sempat dicekik oleh pelaku, tambah Kasat korban T pun sempat memberikan perlawan kepada pelaku, yang dilanjutkan dengan cekikan kedua oleh pelaku U-A kepada korban hingga posisi korban dalam keadaan tidak berdaya.

“Saat itu korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama lepas, ada sempat pembicaraan setelah itu bahwa si tersangka ini minta maaf, dan si korban menyampaikan kalau kamu mau minta maaf kamu dan saya kerumah orang tua saya, kita disana minta maaf, jadi mungkin tersangka ini tidak bersedia lalu melakukan cekikan kedua,” tambah Kasat.

BACA: Mayat Gadis 16 Tahun Gegerkan Warga Desa Pak Mayam Ngabang, Diduga Korban Pembunuhan

Usai memastikan korbannya sudah tidak berdaya, tersangka U-A juga sempat melampiaskan nafsu berjatnya kepada korban dengan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka pun langsung memasngkan kembali pakaian ditubuh korban, melihat korban masih hidup, tersangka pun kembali mencekik korban hingga korban meninggal dunia.

“Setelah melakukan perbuatannya, si tersangka ini langsung kembali kerumahnya sekitar pukul jam 06.30 wib, dengan mencuci pakaiannya, setelah itu pada pukul 11.00 wib keluarga dari pihak korban sudah menanyakan karena korban tidak pulang dari acara, dimana abang dari korban sudah mencari tahu keberadaan si korban namun tidak ketemu, dan mencoba menyelusuri akses jalan yang dilewati korban, didapati boneka barang milik korban, dari petunjuk situ abang korban menemukan jejak hingga ke TKP tempat jenazah korban ditemukan,” ungkap Kasat.

Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara mengatakan, bahwa tersangka U-A sendiri sempat menaruh rasa sukanya terhadap korban sejak lama, sehingga kesempatan tersebut dimamfaatkan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Meski sempat kabur namun pihak Kepolisian berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka sudah mendekam di sel Polres Landak untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atar perbuatannya, tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 81 ayat 5 subsiden pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang perlindungan anak, junto pasal 338 atau pasal 286 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan (Sab).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Terima Penghargaan, Pj Bupati Sanggau: Motivasi Memberikan Pelayanan Terbaik

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali meraih prestasi. Kali ini dalam pembmangunan terbaik tingkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *