Sabtu , 14 Desember 2024
Home / BENGKAYANG / Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Hukum

Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Hukum

ebc5c203-6ff0-4c46-8695-fe929729e684

 
KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG- Kejaksaan Negeri Bengkayang musnahkan 35 Barang Bukti Perkara yang sudah berkekuatan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara gabungan sebanyak 12, dan 23 perkaran Narkoba. Perkara gabungan yang dimusnahkan tersebut meliputi kasus BB PETI, Sisik Tenggiling seberat 3,3 kilogram, dan togel.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Martinus Hasibuan menyatakan, perkaran ini tercatat mulai bulan Oktober 2019 hingga Januari 2020 yang sudah inkrah.

“Jadi semua perkara BB yang kita musnahkan adalah perkara yang sudah inkrah sesuai tupoksi yang diembankan institusi kepada kami. Pemusnahan juga sesuai dengan aturan, sehingga segera kami musnahkan,” tuturnya.

Martinus menyatakan, untuk pelaku atau tersangka satwa langka tersebut satu orang dan sedang dalam proses hukum dengan tuntutan penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda 100 juta.

“Sehingga putus satu tahun enam bulan, dan sekarang sudah kita eksekusi sesuai dengan inkrahnya perkara dan barang bukti sudah kita musnahkan,” tegasnya. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Laboratorium Kesehatan Daerah Sanggau Segera Difungsikan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kabupaten Sanggau segera memiliki Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Hanya saja regulasi, tata …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *