Jumat , 6 Desember 2024
Home / LANDAK / Vinsensius: DBH Cukai Hasil Tembakau Untuk Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas FKTP

Vinsensius: DBH Cukai Hasil Tembakau Untuk Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas FKTP

78e3f08b-3a6a-4bd6-b1db-f53165fd3564

 

KALIMANTAM TODAY, LANDAK- Pemerintah Kabupaten Landak bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau dan identifikasi Pita cukai kepada para Kepala OPD, Staf Ahli Bupati landak, para Asisten Sekda Landak, Kepala bagian Setda Landak, dan perwakilan pengusaha di Kabupaten Landak yang digelar di Aula kantor Bupati Landak, Selasa (25/2/2020).

Pemerintah kabupaten Landak berkomitmen akan terus mendukung upaya yang bertujuan untuk meningkatkan pencapaian kinerja dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius yang mewakili Bupati Landak, bersama dengan ini hadir pula Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang, Junanto Kurniawan.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius menyampaikan bahwa Pemerintah kabupaten Landak berkomitmen meningkatkan pencapaian kinerja dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau.

“Pemerintah kabupaten Landak berkomitmen akan terus mendukung upaya yang bertujuan untuk meningkatkan pencapaian kinerja dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” jelas Vinsensius.

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Berdasarkan ketentuan tersebut, DBH cukai hasil tembakau dapat dimanfaatkan untuk mendanai berbagai program atau kegiatan, diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan untuk pemberantasan barang kena cukai illegal.

Sekda Landak mengatakan di Kabupaten Landak sendiri pemanfaatan DBH cukai hasil tembakau yaitu digunakan untuk penerima bantuan iuran (PBI) pada Dinas Kesehatan.

“Dana bagi hasil tembakau di kabupaten Landak sebagian besar digunakan untukpenerima bantuan iuran pada Dinas Kesehatan,” kata Vinsensius.

BACA: Demokrat Kalbar Beri Sinyal akan Tinggalkan Semua yang “Berbau” Gidot

Untuk rencana kedepan, Sekda Landak menegaskan bahwa di Kabupaten Landak DBH cukai hasil tembakau akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

“Selanjutnya untuk mendukung JKN kedepan, DBH CHT akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama,” tutupnya (Sab).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Baru Tiga dari 19 Puskesmas se-Kabupaten Sanggau yang Penuhi Standar Ketenagaan Minimal 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Upaya pemenuhan layanan kesehatan di Kabupaten Sanggau tak lepas dari ketersediaan tenaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *