Sabtu , 20 April 2024
Home / LANDAK / Peserta CPNS Lulus SKD Apakah Dapat Ikut Seleksi SKB, Ini Ketentuanya

Peserta CPNS Lulus SKD Apakah Dapat Ikut Seleksi SKB, Ini Ketentuanya

e5a6f4b7-8727-41eb-9867-4e73973893c8

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Landak tahun 2019 telah selesai dilaksanakan senin (10/2).

Seleksi yang digelar dari tanggal 2 hingga 10 februari di Laboratorium CAT BKPSDM Landak ini pun berjalan aman dan lancar.

“Kita bersukur pelaksanaan tes SKD CPNS yang dilaksanakan beberapa hari lalu dapat berjalan dengan baik, sehingga tidak ada gangguan dan halangan yang berarti dalam pelaksanaan seleksi CPNS di Kabupaten Landak, suasana pun kondusif berjalan dengan lancar,” jelas Kepala BKPSDM Landak Marsianus rabu (12/1/2020).

Ia mengatakan dari hasil seleksi kompetensi dasar yang digelar selama sembilan hari tersebut diikuti sebanyak 3046 peserta, dari 3174 peserta yang lulus administrasi pemberkasan. Sementara dari jumlah tersebut 128 peserta lainnya dinyatakan gugur karna tidak hadir serta terlambat dalam mengkuti tes seleksi.

“Ada peserta yang hadir namun sudah lewat waktunya secara system untuk registrasi yang bersangkutan sudah ditutup, sehingga mereka tidak bisa mengikuti seleksi, kita jelaskan dan kita buktikan bahwa system sudah ditutup sehingga tidak bisa lagi melakukan registrasi,” tambah Marsianus.

Sementara itu, dari 3046 peserta yang mengikuti tes seleksi kompetensi dasar atau (SKD) 822 peserta diantaranya dinyatakan lulus passing grade sementara 2224 sisanya dinyatakan tidak lulus karena tidak menuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

“Jadi yang lulus passing grade sebanyak 822 peserta ini, nanti akan ada yang tereliminasi karena setiap formasi ini paling banyak yang mengikuti seleksi SKB ini adalah tiga kali jumlah formasi yang tersedia, kecuali ada hal-hal tertentu diantaranya ada yang mempunyai nilai sama, kalau satu orang memiliki nilai yang sama bisa lebih dari tiga atau misal lebih dari empat orang jadi ada surat edaran dari BKN yang mengakomodir hal itu, nanti akan ditentukan oleh BKN siapa yang berhak atau apakah sama-sama berhak untuk memperebutkan formasi yang dimaksud,” terang Marsianus.

Marsianus menambahkan, walaupun peserta sudah dinyatakan lulus passing grade, tidak menutup kemungkinan peserta tersebut akan gugur diperngkingan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dari Permenpan yang mengikuti seleksi SKB adalah sejumlah tiga kali jumlah formasi.

“Seandainya disalah satu jabatan itu formasi yang dibuka hanya satu, tetapi yang lulus passing grade itu ada lima orang maka direngking 1 sampai 3 jadi yang rengking 1 sampai 3 inilah nanti yang berhak mengikuti SKB,” ketusnya.

Karnanya, Marsianus meminta kepada para peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi kompetensi dasar yang sudah digelar sebelumnya untuk terus memantau informasi terbaru melalui wab site resmi yang telah disediakan BKPSDM Kabupaten Landak utamannya untuk mengetahui apakah mereka masuk didalam perioritas untuk mengikuti tes SKB dan tanggal pelaksanaannya.

“Untuk jadwal SKB nanti akan diumumkan setelah sudah diumumkan siapa yang berhak mengikuti SKB nanti akan ditentukan kapan pelaksanaan SKB tersebut,” tutupnya (Sab).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa dan keluarga melaksanakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *