Selasa , 12 November 2024
Home / HUKUM / Termakan Bujuk Rayu, Anak Bawah Umur Tujuh Kali Dicabuli

Termakan Bujuk Rayu, Anak Bawah Umur Tujuh Kali Dicabuli

Tersangka Rn, yang berhasil dibekuk petugas Mapolsek Tayan Hilir
Tersangka Rn, yang berhasil dibekuk petugas Mapolsek Tayan Hilir

 
KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Termakan bujuk rayu, seorang gadis berumur 14 tahun, sebut saja Bunga, warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, dicabuli seorang montir sepeda motor, Rn, sebanyak tujuh kali di dua tempat berbeda.

Kesal dengan perbuatan Rn, orangtua Bunga pun akhirnya melapor ke Mapolsek Tayan Hilir, Rabu (1/1/2020). Rn, berhasil dibekuk di tempat kerjanya tanpa perlawanan pada Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 08.00.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond Marcellino Masengi melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu. Sagi mengatakan, orangtua Bungan melaporkan bahwa anaknya telah dibawa kabur oleh Rn pada 22 Desember 2019 sekitar pukul 18.00.

“Sebelumnya korban diajak oleh Rn jalan-jalan. Kemudian sekira jam 21.00, Rn mengajak korban ke kos-kosan Rn,” kata Kapolsek.

Di kos-kosan itulah Rn menyetubuhi korban sebanyak tiga kali setelah termakan bujukan pelaku bahwa korban akan dinikahi jika hamil. Tak cukup sampai di situ, dua hari berselang, tepatnya 24 Desember 2019, pelaku kembali mengajak korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Tayan Hulu.

“Di rumah tersebut Rn, kembali menyetubuhi korban sebanyak empat kali dengan bujuk rayu yang sama,” lanjut Kapolsek.

Baru pada Jumat (27/12/2019) oleh korban diantar pulang oleh pelaku. Mengetahui bahwa anaknya diperlakukan tak senonoh, orangtua Bunga pun langsung melaporkan Rn, ke Mapolsek Tayan Hilir.

Rn, kini harus mendekam di balik jeruji besi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Ketua KPU Sanggau: Apa pun Kondisinya, Logistik Pilkada Wajib Sampai Maksimal H-1

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menargetkan minimal H-7 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *