Rabu , 4 Desember 2024
Home / BREAKING NEWS / Bejat !!! Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri di Landak Tega Cabuli Belasan Muridnya

Bejat !!! Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri di Landak Tega Cabuli Belasan Muridnya

19ABE2C5-828B-4AB3-AB00-7CC2D06DFE54


 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- IS oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri di salah satu desa di Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak tega mencabuli belasan murid laki-lakinya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara, perbuatan bejat tersangka tersebut dilakukan IS kepada para korbannya saat jam pelajaran sekolah berlangsung. Dimana tersangka IS melakukan perbuatan bejatnya tersebut secara terpisah antara satu korban dengan korban lainnya.

“Seluruh korban yang dicabuli tersangka adalah anak laki-laki, jadi cara bertindak si pelaku ini dengan menyampaikan kepada anak muridnya atau calon korban bahwa anak muridnya ini dinyatakan tidak lulus sekolah, jadi tersangka menawarkan jasa kalau memang mau lulus, korban harus mengisap kemaluan tersangka, demikian sebaliknya kemaluan dari si pelaku pun diisap si korban dan seterusnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara rabu (16/10/2019).

Tindakan berjat tersangka  tersebut berhasil terungkap setelah pihak kepolisian menerima adanya laporan dari salah satu orang tua korban yang segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Selain itu, diduga perbuatan bejat tersangka IS sendiri telah lama dilakukan, mengingat saat ini beberapa anak yang menjadi korban tersangka bahkan sudah ada yang menduduki bangku SMP.

“TKP nya semua dilakukan disekolah, dan pada saat jam pelajaran, karena oknum kepala sekolah ini pun mengajar juga,” sambung Idris Bakara.

Kini pelaku IS pun sudah ditahan oleh pihak kepolisian, untuk selanjutnya menjalankan proses hukum selanjutnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka IS akan dijerat dengan pasal 67e jo pasal 82 ayat (1) dan (2) uu ri no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kalau ancaman untuk tersangka sendiri minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Idsris Bakara (Sab).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pegawai Dinkes Sanggau Diajari Padamkan Api Gunakan APAR 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Aula eks Dinas Kesehatan di Jalan Nenas mulai dilakukan sejumlah perbaikan, Jumat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *