Minggu , 3 November 2024
Home / HUKUM / Proses Hukum Dua Korporasi, Kapolres: Kita Tidak Gegabah. Jangan Nanti Kasus Ini Mentah

Proses Hukum Dua Korporasi, Kapolres: Kita Tidak Gegabah. Jangan Nanti Kasus Ini Mentah

Foto---Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi
Foto—Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Proses hukum terhadap dua korporasi di Kabupaten Sanggau yaitu PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT Surya Agro Palma (SAP) masih terus berlanjut oleh kepolisian. Saat ini proses penyidikan masih dilakukan untuk menetapkan siapa yang paling bertangungjawab terkait kasus tersebut.

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi mengatakan, penanganan korporasi tidak seperti tindak pidana umum yang dilakukan terhadap perorangan. Seperti harus ada keterangan ahli, termasuk uji lab yang saat ini tengah dilakukan di IPB.

“Ini juga harus menjadi pedoman kami dalam penyidikan. Sehingga kita tidak gegabah, kita harus betul-betul, penanganannya harus profesional. Jangan nanti kasus ini mentah, tanpa dengan prosedur yang terbaik, kita tidak ingin seperti itu,” tegasnya ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/9).

Imam menjelaskan, untuk PT SAP lahan konsesinya yang terbakar dua hektar lebih. Kebakaran tersebut terjadi di saat perusahaan tersebut sedang melakukanland clearing atau pembersihan lahan.

“Pada saat kegiatan inilah lahan terbakar, sehingga kita cek, turun ke lokasi. Kita juga minta ahli dari BPBD untuk melakukan cek sarana prasarana dan juga yang mengawaki. Yang mengawaki orang profesional tidak? Terus tentunya pada saat dia melaksanakan land clearing ini, dia harusnya kan mengantisipasi jangan sampai terbakar. Ini terbakar,” beber Kapolres.

Sedangkan untuk PT SISU, lanjut Imam, lahan konsesinya yang terbakar kurang lebih 30 hektar.

“Masyarakat yang ada di lahan konsesi PT SISU membuka lahan dan sudah mendapat izin dari perusahaan tersebut. Dan perusahaan waktu itu memerintahkan satpam untuk melokalisir. Ternyata juga pada saat pemadaman tidak tuntas. Sehingga malamnya terbakar, menjalar sampai kurang lebih 30 hektar. Semua di konsesi lahan inti, baik PT SAP maupun PT SISU,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, penindakan terhadap korporasi yang membakar lahan tidak berhenti sampai di sini. Selain PT SISU dan PT SAP, masih ada beberapa korporasi lainnya yang akan ditindaklanjuti.

“Kita juga sepakat kemarin dengan pak Bupati, dan kita juga sudah berbicara di depan aliansi adat masyarakat nusantara. Kita sepakat petani yang betul petani kita lindungi, kita bisa melihat berapa sih kemampuan petani kita buka lahan. Tetapi jangan sempat ada kemudian di desa-desa itu memanfaatkan petani. Ini juga akan saya tindak. Saya kasih contoh, jangan sempat nanti, bakar lahan yang ditanam sawit. Ini pasti saya tindak,” tegas Imam.

Terpisah, Kajari Sanggau Tengku Firdaus mengatakan, ada empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihkanya terkait kasus karhutla. Dua di antaranya adalah SPDP yang melibatkan korporasi. “Perkembangannya belum ada. Itupun belum menyebutkan nama tersangka. Jadi masih bentuknya pelapor dan terlapor,” katanya.

Tengku menjelaskan, dalam proses penyidikan itu ada sprindik umum namanya. “Penyidikan itu kan mencari dan menemukan tersangka, jadi banyak hal yang penyidik lakukan. Memeriksa ahli dan apa semua, nanti kesimpulannya akan mengerucut tetap pada menetapkan tersangka. Muaranya tetap pada penetapan tersangka,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pemenuhan Alsintan di Kabupaten Sanggau Belum Ideal, Kubin: Masih di bawah 20 Persen

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Meski hampir setiap tahun pemerintah memberikan alat dan mesin pertanian (Alsintan) ke …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *