Minggu , 3 November 2024
Home / EKONOMI / Pertimbangkan Iklim Investasi, Kadisperindagkop Sanggau Sarankan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Direvisi

Pertimbangkan Iklim Investasi, Kadisperindagkop Sanggau Sarankan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Direvisi

 

Foto--Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan.
Foto–Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan.

“Pemerintah daerah berlomba-lomba mendorong investasi masuk ke daerah, kok kita melarang. Itukan kesannya menolak rejeki, karena bagaimanapun juga mereka ini taat pajak sehingga yang untung itu daerah,”

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Presiden Joko Widodo menginginkan berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintahan daerah jangan sampai menghambat pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya di Tanah Air untuk melesatkan kinerja perekonomian nasional.

Jokowi bahkan menyebut, Peraturan Daerah-Peraturan Daerah (Perda) yang formalitas, berbelit- belit, dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas. Tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah harus ditingkatkan. Penegasan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat membacakan pidato di depan Sidang Tahunan MPR Republik Indonesia di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, belum lama ini.

Keinginan tersebut disambut baik Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau Syarif Ibnu Marwan. Marwan sapaan akrabnya menyarankan agar Peraturan Daerah (Perda) yang berpotensi menghambat investasi untuk segera direvisi.

BACA JUGA: Diduga Salahi Aturan, Pemkab Sanggau Diminta Tertibkan Pasar Modern

Ia mencontohkan, seperti halnya Perda nomor 2 tahun 2017 tentang penataan dan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan direvisi. Menurutnya Perda tersebut berpotensi mengancam iklim investasi di Kabupaten Sanggau yang digaung- gaungkan Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Di kota-kota besar, bisa kita lihat, pasar swalayan ataupun pusat perbelanjaan menjamur, bahkan banyak yang berdempetan. Yang untung itu masyarakat, karena ada persaingan usaha, tidak ada yang memonopoli harga,” kata Marwan.

Keuntungan lainnya, lanjut dia, Kabupaten Sanggau jauh lebih hidup jika pasar swalayan atau pusat perbelanjaan ini ada. Dulu, kalau sudah jam 21.00, masyarakat Sanggau kebingungan mau belanja. Saat ini pasar-pasar itu sudah ada yang buka 24 jam.

“Contohnya Alfamart dan Indomart, mereka buka 24 jam. Kalau mau belanja tidak perlu lagi susah. Bahkan Sanggau jadi terang karena mereka melengkapi sarana penerangan yang mereka pasang di toko mereka,” ujarnya.

Pembatasan iklim investasi untuk pengusaha pasar yang mengatur jarak seperti yang tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2017, kata Marwan, sudah tidak sesuai lagi dengan keterbukaan investasi yang saat ini dibutuhkan daerah.

“Pemerintah daerah berlomba-lomba mendorong investasi masuk ke daerah, kok kita melarang, itukan kesannya menolak rejeki, karena bagaimanapun juga mereka ini taat pajak sehingga yang untung itu daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sanggau, H. Joni Irwanto mengatakan pada prinsipnya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh melarang para pihak untuk melakukan investasi di suatu daerah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena hal tersebut dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan penyediaan kebutuhan masyarakat serta peningkatan kualitas persaingan usaha yang sehat.

“Untuk pasar modern yang berdiri sebelum Perda nomor 2 tahun 2017 memang tidak dapat kita batalkan izin atau menutupnya, sedangkan untuk beberapa toko swalayan yang baru – baru ini muncul, mereka telah mengajukan izin usaha melalui OSS dan telah keluar NIB-nya, namun belum operasional karena harus memenuhi komitmen, setelah memenuhi komitmen baru kita keluarkan surat pemenuhan komitmen,” terang Joni Irwanto.

Terkait adanya pasar swalayan yang berdiri setelah Perda terbit, mestinya tidak boleh beroperasi.

“Seharusnya untuk 2 toko modern yang baru tersebut belum boleh beroperasi karena Surat Pemenuhan Komitmen belum kita keluarkan. Nanti akan dikoordinasikan dengan Kasat Pol PP sebagai satuan penegakan Perda, apa yang menjadi dasar mereka sudah operasional, jika menyalahi aturan yang ada tentu akan di ambil langkah-langkah penertiban,” tegasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Ini Strategi DKPTPHP Sanggau Terkait Ketahanan Pangan di Tengah Musim Kemarau

  KALIMANTANTDAY, SANGGAU. Dalam hal ketahanan pangan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *