Rabu , 9 Oktober 2024
Home / BENGKAYANG / Tahun 2019 Polres Bengkayang Tangani 14 Kasus Anak

Tahun 2019 Polres Bengkayang Tangani 14 Kasus Anak

Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto
Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Kepolisian Resor Bengkayang telah menangani sebanyak 14 kasus anak yang berhadapan dengan hukum di tahun 2019 ini, diantaranya 10 kasus sudah selesai tahap dua di Kejaksaan Negeri, dan empat kasus masih dalam penyelidikan.

“Dalam hal ini kita sudah melakukan koordinasi dengan dinas pemberdayaan perempuan dan anak Kabupaten Bengkayang, selain itu juga kita lewat fungsi yang diemban kita melakukan upaya-upaya preventif maupun Preemtif kita sampaikan pada masyarakat selain tindakan yang diperlu dilakukan masyarakat, dalam mewaspadai potensi oknum yang menjadi pelaku dan korban dalam tindakan kekerasan tersebut,” ungkapnya, yang di temui Suara Pemred diruang kerjanya, Rabu (26/6).

Menurut Kapolres, dari beberapa perkara yang disudah ditangani , ia menyampaikan juga sebagai early warning kepada masyarakat bahwa pelaku pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur kebanyakan pelaku adalah orang terdekat, baik pamannya, kakaknya, dan juga dilakukan oleh bapak tirinya bahkan orangtua kandung juga ada.

“Ini perlu kita sampaikan edukasi kepada masyarakat, agar semuanya lebih waspada apalagi orangtua agar anak tidak mudah percaya pada orang lain baik dilingkungan keluarga apalagi diluar. Ini yang perlu saya sampaikan agar senantiasa menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban. Selain korban juga beberapa kasus yang kita tangani anak juga sebagai pelaku,” ujarnya.

AKBP Yos Guntur Yudi Fairus Susanto meminta agar orangtua memberikan pengawasan yang lebih terhadap anak-anaknya, karena di era milenial hal-hal yang dapat mempengaruhi pola perilaku anak-anak yang hidup di jaman sekarang, berbeda dengan sepuluh tahun sebelum kita (dulu).

“Ini sangat berat, menjadi tantangan bagi anak-anak kita, dan dihadapkan dengan keterbukaan media sosial dan macam-macam masyarakat (orangtua) lebih bijak dalam memberikan pengawasan terkait dengan penggunaan media sosial agar tidak mempengaruhi perilaku mereka kedepannya,” pintanya.

Terkait dengan kasus yang baru-baru terjadi di Bengkayang, oknum Aparatur desa yang mencabuli anak tirinya sedang ditangani polres Bengkayang. Atas perbuatannya berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinas Kesehatan Sanggau Gelar Jambore Kader Posyandu 2024

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Sebanyak 120 kader Posyandu dari 19 Puskesmas mengikuti Jambore Kader Posyandu 2024 yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *