Jumat , 27 Februari 2026
Home / HUKUM / Eksekusi Apin, Terpidana Korupsi Alkes RSUD Sanggau

Eksekusi Apin, Terpidana Korupsi Alkes RSUD Sanggau

Tim Kejaksaan Negeri Sanggau menangkap Hari Liewarnata alian Apin terpidana korupsi Alkes RSUD Sanggau di Apartemen Central Park Adaline Jakarta, Rabu malam (6/2/19).

Tim yang dipimpin Adityo Utomo selaku Jaksa Eksekutor ke Pontianak melalui Bandara Internadional Soekarno Hatta. Terpidana kasus korupsi Alkes yang merugikan negara sekitar 2,7 miliar ini langsung dibawa ke Rutan Kelas II Pontianak.

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kunjungi SMKN 1 Sanggau, Gubernur Ria Norsan Tegaskan Kesejahteraan Guru

  Sementara bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi, pemerintah tetap mengalokasikan Tunjangan Penghasilan (TPP) sebesar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *