Sabtu , 22 Maret 2025
Home / HUKUM / Eksekusi Apin, Terpidana Korupsi Alkes RSUD Sanggau

Eksekusi Apin, Terpidana Korupsi Alkes RSUD Sanggau

Tim Kejaksaan Negeri Sanggau menangkap Hari Liewarnata alian Apin terpidana korupsi Alkes RSUD Sanggau di Apartemen Central Park Adaline Jakarta, Rabu malam (6/2/19).

Tim yang dipimpin Adityo Utomo selaku Jaksa Eksekutor ke Pontianak melalui Bandara Internadional Soekarno Hatta. Terpidana kasus korupsi Alkes yang merugikan negara sekitar 2,7 miliar ini langsung dibawa ke Rutan Kelas II Pontianak.

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Review RPJMDes 2025 Sesuaikan Kebijakan Pusat, Wabup Sanggau: Jangan Sampai Kades Terjerat Hukum

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Sanggau menggelar review Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *