KALIMANTAN TODAY, KETAPANG – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan Saipul (39) berserta 2,2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang diduga ilegal lantaran pelaku tidak dapat menunjukan dokumen terkait pengangkutan BBM tersebut, Rabu (30/1).
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan kalau pelaku beserta barang bukti BBM bersubsidi diamankan di Pelabuhan PT. Megasari yang terletak di Jalan Bumi Raya, Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
“Awalnya anggota mendapat informasi mengenai penyalahgunaan BBM. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan akhirnya anggota berhasil menangkap pelakunya,” katanya.
Ia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak dapat menunjukkan Dokumen terkait pengangkutan BBM tersebut, sehingga anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti berupa Satu unit Mobil Truk Mitsubishi, Sembilan Drum yang berisi BBM Jenis Solar dengan Berat sekitar 2,2 Ton, Satu unit Mesin Robin dan Dua buah selang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 55 dan atau pasal 53 huruf (b) dan atau huruf (d) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (OD).