Minggu , 5 Mei 2024
Home / HUKUM / Polisi Tangkap Asisten Manager SPBU Bersama Pembeli BBM

Polisi Tangkap Asisten Manager SPBU Bersama Pembeli BBM

Jumadi, selaku pembeli BBM menggunakan Ken serta Muhlisin, selaku Asisten Manager di SPBU diamankan di Mapolresta Pontianak Kota foto jon
Jumadi, selaku pembeli BBM menggunakan Ken serta Muhlisin, selaku Asisten Manager di SPBU diamankan di Mapolresta Pontianak Kota. FOTO/Jon
KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Polresta Pontianak, Selasa (08/01/2019) dini hari pukul 01.30 wib, mengamankan dua orang di SPBU (PT. Sola Petra Abadi) Jalan Imam Bonjol. Kedua orang tersebut adalah, Jumadi (34) selaku pembeli BBM menggunakan Ken serta Muhlisin (23) selaku Asisten Manager di SPBU tersebut.
Keduanya pun dikenakan, Pasal 55 dan atau pasal 53 huruf d Undang – Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000.
Kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Muhammad Husni Ramli, kedua duanya diduga menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak tanpa memiliki ijin usaha dari pemerintah.
“Tersangka (Jumadi) membeli bahan bakar minyak jenis premium di SPBU 64.781.11 (PT. Sola Petra Abadi) Jalan Imam Bonjol Kecamatan Pontianak Selatan, dengan jumlah 420 Liter seharga Rp.6.700,- perliter dengan menggunakan jeriken yang diangkut menggunakan mobil Toyota Kijang warna Hijau Metalik KB 1171 AH dan selanjutnya akan dijual kembali kepada Sdr ALIM selaku pemilik speed boat di daerah Rasau Jaya dengan harga Rp. 7.200,- perliter,” ujarnya Rabu (09/01/2019).
Dari perbuatan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 500,- per liternya, dan tersangka telah melakukan kegiatan niaga bahan bakar minyak jenis premium tersebut sudah selama satu tahun dengan pembayaran sistem deposit yang diterima oleh Muhlisin selaku Asisten Pengawas.
Muhlisin, memasukan harga bahan bakar minyak jenis premium tersebut ke dalam sistem keuangan SPBU dengan harga Rp.6.450 per liter nya sehingga dan mendapat  keuntungan sebesar Rp 250,- per liter.
“Dalam melakukan kegiatan niaga bahan bakar minyak jenis premium tersebut tersangka tidak memiliki ijin niaga yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas,” papar dia.
Penangkapan keduanya kata Kompol Muhammad Husni Ramli, berawal dari laporan masyarakat. Anggota Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi SPBU PT. Sola Petra Abadi di Jalan Imam Bonjol Pontianak.
Petugas menemukan tersangka, sedang mengisi bbm jenis premium dari SPBU kedalam jeriken ukuran 35 liter sebanyak 12 dari rencana 24 jeriken yang akan diisi oleh Budi Setiawan selaku Operator SPBU.
“Pada saat dilakukan introgasi, pelaku menunjukan foto copy suray keterangan usaha nomor : 340/147/EKON/2018 tanggal 30 Oktober 2018. Dilokasi yang sama, ada beberapa mobil yang ikut antri namun belum sempat mengisi BBM, karena keburu petugas datang,” imbuhnya.
“Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Kijang KB 1171 AH. 1 unit sepeda motor Viar KB 6009 OF. 12 Jeriken @35 liter Premium serta 18 Jeriken @35 liter kosong,” pungkasnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Terima Penghargaan, Pj Bupati Sanggau: Motivasi Memberikan Pelayanan Terbaik

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali meraih prestasi. Kali ini dalam pembmangunan terbaik tingkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *