Jumat , 19 April 2024
Home / NEWS / Mulai Januari 2022, Tak Boleh Lagi Jual Minyak Goreng Curah, Disperindagkop Sanggau: Sanksi Sampai Pencabutan Izin

Mulai Januari 2022, Tak Boleh Lagi Jual Minyak Goreng Curah, Disperindagkop Sanggau: Sanksi Sampai Pencabutan Izin

Foto— Kabid Pasar Dinas Perindustrian, Perdaganan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Ratih Pujiastuti—Kiram Akbar

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Mulai Januari 2022, para pedagang tak boleh lagi menjual minyak goreng curah. Pemerintah sudah mulai memberlakukan aturan penjualan minyak goreng wajib kemasan.

“Rencana kebijakan minyak goreng wajib kemasan itu akan diberlakukan pada Januari 2022. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2020 tentang minyak goreng sawit wajib kemasan,” kata Kabid Pasar Dinas Perindustrian, Perdaganan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Ratih Pujiastuti, Jumat (26/11/2021) di temui di ruang kerjanya.

Ratih mengaku menghadiri rapat terkait aturan tersebut di Disperidag ESDM Kalbar pada akhir Oktober 2021. Saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari pihak provinsi untuk sosialisasi kepada para pedangand di Sanggau.

“Tapi yang rapat (di provinsi) kemarin itu adalah pelaku usaha dan distributor minyak sawit yang ada di Pontianak. Mereka juga sudah diundang jadi mereka sudah tahu. Sebenarnya rencananya aturan minyak goreng wajib kemasan ini kan sudah mulai dicanangkan sejak 2014. Sebenarnya sosialisasi ini sudah lama. Kita mulai actionnya 2022. Tidak mundur lagi lah,” ungkap Ratih.

Ia mengungkapkan para distributor dan agen di Pontianak pada rapat tersebut menyampaikan batas terakhir melakukan penjualan atau distribusi minyak goreng curang ke daerah itu.

“Pembelian minyak goreng itu pada 15 Desember 2021 (batas akhir). Jadi stok dikosongkan per 31 Desember 2021,” sebutnya.

Ratih menegaskan ada sanski administratif berupa peringatan tertulis jika pedangan tak mengindahkan aturan tersebut. Bahkan jika masih membandel bisa sampai pada pencabutan izin usaha dan atau izin operasional/komersil di bidang perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Ratih mengatakan alasan pemberlakukan penjualan minyak goreng wajib kemasan tersebut sebagai bentuk perlindungan pada konsumen. Minyak goreng curah, kata di, lebih rawan terkontaminasi.

“Kemudian menjaga stabilitas harga juga. Dari hasil pantauan selama ini cenderung stabil itu adalah minyak goreng kemasan. Karena minyak goreng kemasan itu kan produksinya terbatas otomatis mengikuti harga CPO yang ada. Kemudian mendorong juga tumbuhnya industri pengemansan di daerah masing-masing,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa dan keluarga melaksanakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *