KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Terbitnya surat pemberitahuan Gubernur Kalbar bernomor 800/130/BKD-C tertanggal 24 Juni 2020 diindikasi sebagai kebijakan yang ”membunuh” tenaga kontrak di lingkungan Pemrov Kalbar secara lebih dini. ”Kami juga mempunyai hak untuk diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Fitri, …
Baca »