Senin , 26 Oktober 2026
Home / NEWS / Terima Rp 10 Miliar Banpres Karhutla, Bupati Sanggau: Pedomani Juklak dan Juknisnya

Terima Rp 10 Miliar Banpres Karhutla, Bupati Sanggau: Pedomani Juklak dan Juknisnya

Foto—Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kabupaten Sanggau mendapat dana bantuan presiden (Banpres) guna penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebesar Rp 10 miliar dai total Rp 240 miliar.

Sebanyak Rp 200 miliar telah lebih dulu disalurkan ke Pempov dan 10 kabupaten/kota se-Kalbar. Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui tambahan bantuan bagi empat kabupaten yang belum menerima pada tahap pertama, yakni Mempawah, Landak, Sekadau, dan Sanggau. Masing-masing Rp 10 miliar.

Dana Banpres tersebut dibenarkan Bupati Sanggau, Yohanes Ontot. Namun ia menegaskan jajarannya agar berhati-hati menggunakannya. Harus sesuai dengan petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis).

“Saya sudah ingatkan kepada mereka untuk mempedomani itu. Kalau tidak itu bisa jadi masalah,” tegasnya, Minggu (25/10/2026).

Ia menambahkan, yang menjadi soal bukan memperoleh bantuan tersebut, tapi pada menggunakannya dalam waktu singkat dengan prinsip kehati-hatian.

“Saya ndak mau juga menggunakan dana yang ada malah menjadi masalah di kemudian hari. Juklak dan Juknisnya harus kita ikuti,” tegasnya lagi.

Bantuan tersebut dikelola langsung pemerintah daerah dan terpisah dari dukungan pemerintah pusat melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) maupun water bombing. Diharapkan anggaran tersebut benar-benar mendukung upaya penanganan Karhutla agar dampak kebakaran dan kabut asap bisa ditekan. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Ketua DPRD Sanggau: MBG dan KDKMP Niatnya Mulia, Tapi…

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Genap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2026, program Makan Bergizi …