Senin , 27 Juli 2026
Home / NEWS / Seorang PPPK Pemkab Sanggau Resmi Dipecat

Seorang PPPK Pemkab Sanggau Resmi Dipecat

Foto— Kabid Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau, Benediktus Hendro–ist

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Seorang Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja (PPPK) berinisal PDIW, resmi dipecat. Pemecatan tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Sanggau usai perkara korupsi anggaran desa yang menjeratnya berstatus inkracht di pengadilan.

 

Kabid Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau, Benediktus Hendro menegaskan, PDIW diberhentikan secara tidak hormat. Bukan karena jabatannya sebagai guru, namun selaku Kepala Urusan Keuangan di salah satu desa di Kecamatan Tayan Hilir.

 

“PDIW terlibat kasus korupsi dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Benediktus Hendro, Senin (27/07/2026).

 

Ia menegaskan pemecatan terhadap PDIW dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku. Benediktus Hendro menyebut terungkapnya kasus PDIW juga mengisyaratkan masih ada PPPK yang rangkap kerja di tempat lain.

 

“Mungkin sekarang masih ada, ASN yang merangkap kerja di kantor desa atau sektor lainnya. Dan, kita pasti akan menindaklanjuti kalau ada laporan yang masuk soal rangkap jabatan ASN ini,” ucapnya.

 

Soal ASN rangkap kerja ini, Benediktus mengaku cukup sulit melakukan pelacakan. Sebab, jumlah ASN Kabupaten Sanggau saat ini melebihi 8 ribuan orang.

 

“Tapi sepanjang ada laporan dan aduan tentang ASN kita dari masyarakat, tentu kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Bupati Kapuas Hulu Buka Pekan Gawai Dayak IV Tahun 2026

  KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H., secara resmi …