Jumat , 10 Juli 2026
Home / NEWS / Kabupaten Sanggau Baru Punya Dua RDTR

Kabupaten Sanggau Baru Punya Dua RDTR

Foto—Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna mengungkapkan Kabupaten Sanggau saat ini baru memiliki dua Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yaitu Baong Lawang dan Kota Tayan.

Padahal idealnya, kata Dadan, setiap kecamatan sudah memiliki RDTR. Artinya ada 15 RDTR seharusnya yang dimiliki Kabupaten Sanggau. RDTR memudahkan dari segi legalitas dan perizinan, karena sudah jelas zona-zonanya.

“RDTR Baong Lawang berdasarkan Perbup nomor 29 tahun 2021. RDTR Kota Tayan berdasarkan Perbup nomor 9 tahun 2022. Apa perbedaan RDTR dan RTRW? Sebenarnya semua Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini diharuskan menjadi RDTR,” kata Dadan, Kamis (09/07/2026).

Ia menjelaskan, RDTR merupakan rencana detail tata ruang yang menggambarkan di kawasan tersebut sudah jelas peruntukannya. Sudah dibagi zona-zonanya, baik perumahan, pertanian, perkebunan, industri, maupun pergudangan.

“Dari segi perizinannya itu secara otomatis pasti keluar dari PTSP. Kalau RTRW harus melalui forum penataan ruang kalau ada investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Sanggau. Ini yang membedakan antara RTRW dan RDTR,” jelas Dadan.

Dadan menambahkan, dalam satu RDTR itu harus memenuhi beberapa unsur dan zona. Hal tersebut melihat dari beberapa kebutahan daerah. Kota Tayan, berdasarkan RDTR-nya, adalah kota industri.

“Makanya ada beberapa persen dari RDTR itu ada zona industri. Kalau Baong Lawang banyaknya ke arah perkantoran. Itu sudah jelas, di kawasan Sabang Merah. Kemudian perindustrian itu di ujung dekat agen gas,” ungkapnya.

Meski begitu, Dadan menyebut RDTR yang sudah ditetapkan masih bisa berubah. Ia mencontohkan, RDTR Kota Tayan disahkan dalam Perbu pada 2022-2041, dalam perjalanannya bisa ada perubahan karena secara pertumbuhan dan perekonomian di daerah tersebut dinamis.

“Bisa terjadi perubahan zona-zona tersebut secara eksisting. Namun dalam pengeluaran sertifikat oleh masyarakat harus ada proses lagi. Maka perubahan itu bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan mengajukan ke ATR/BPN Pusat untuk mengubah zona-zona yang sudah tertuang dalam Perbup tersebut,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Hadiri Paripurna DPR RI, Cornelis Soroti Defisit APBN dan Belanja Pendidikan

  KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Anggota Komisi XII dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dr. …