Senin , 27 April 2026
Home / NEWS / Peringatan Hari Otonomi Daerah, Bupati Sanggau: Sebenarnya Saya Malas Melaksanakannya

Peringatan Hari Otonomi Daerah, Bupati Sanggau: Sebenarnya Saya Malas Melaksanakannya

Foto—Bupati Yohanes Ontot memimpin apel peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Senin (27/04/2026) di halaman Kantor Bupati Sanggau—Kiram Akbar

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengeluhkan banyaknya kewenangan pemerintah daerah yang ditarik oleh pemerintah pusat. Hal itu ia ungkapkan usai memimpin apel peringatan Hari Otonomi Daerah  ke-30 di halaman Kantor Bupati Sanggau, Senin (27/04/2026).

“Perjalanan otonomi daerah yang cukup panjang. Karena saya belajar betul soal otonomi daerah ini. Mulai dari undang-undang 145 sampai undang-undang 23 tahun 2023, sampai hari ini,” katanya kepada awak media usai apel.

Otonomi daerah, sambungnya, meletakkan bagaimana daerah ini bisa melaksanakan urusan rumah tangganya sendiri dalam kerangka NKRI. Ontot menyebut kepala daerah adalah orang yang mengetahui persis persoalan daerahnya, karakteristik, budaya, dan lingkungannya. Sayangnya, saat ini tak berikan kewenangan yang cukup.

“Kalau kita lihat sekarang ini, otonomi daerah dalam definisinya sudah bergeser. Kita berharap pusat jangan hanya lips service, sekedar narasi. Mestinya harus dinyatakan dalam sebuah tindakan. Karena undang-undang yang memayungi otonomi daerah itu sudah jelas. Hari ini kan ulur tarik. Malah ada yang ditarik. Diulur ditarik. Tapi banyak juga (kewenangan, red) yang sudah diambil (oleh pemerintah pusat, red),” bebernya.

Meski Ontot menegaskan, ia setuju jika daerah yang tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, atau diindikasikan melanggar aturan, kewenangan daerah dapat diambil pemerintah pusat.

“Saya berharap di hari-hari yang akan datang, kita menyesuaikan definisi itulah. Di hari yang sangat indah dan berbahagia ini untuk daerah, sebenarnya saya malas juga melaksanakannya. Karena hari hari ini kita dibredel juga kewenangan kita. Tadi disinggung soal transfer daerah,” ujarnya.

Ontot menegaskan sepanjang tak menyentuh lima aspek yaitu: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi (peradilan), dan moneter atau fiskal, daerah dapat diberikan kewenangan.

“Karena kalau itu (lima aspek, red) diberikan bisa memecah belah negara. Di luar itu silakan. Cuma ada kata kunci. Kalau daerah dipandang memang tidak mampu melaksanakan tugas itu atau dianggap berbahaya dalam rangka bingkai NKRI,” terang Ontot.

“Kalau kita sekarang ini mampu. Tapi ditarik juga,” imbuhnya.

Ontot menyayangkan potensi daerah yang ‘lari’ ke pemerintah pusat.

“Kalau kita jujur apa potensi daerah diserahkan di daerah diatur daerah, saya kira kita bisa berjalan. Kalau ini diambil ya bagaimana. Pemerintah pusat juga harus memahami ini, jangan sekedar narasi,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Gubernur Ria Norsan Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sawit Demi Kesejahteraan Masyarakat Kalbar

  KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menghadiri …