Rabu , 11 Februari 2026
Home / LANDAK / Belasan Ribu PBI JKN di Landak Nonaktif, Pemkab Siapkan Jalur Reaktivasi untuk Kasus Darurat

Belasan Ribu PBI JKN di Landak Nonaktif, Pemkab Siapkan Jalur Reaktivasi untuk Kasus Darurat

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK — Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta masyarakat tetap tenang menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang terjadi secara luas di berbagai daerah sejak awal 2026.

Karolin menegaskan, perubahan status tersebut merupakan dampak penyesuaian data nasional, sementara pemerintah daerah fokus memastikan warga yang membutuhkan layanan kesehatan tidak terhambat oleh persoalan administrasi.

“Yang paling penting bagi kami di daerah adalah memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi warga yang sedang sakit kronis atau dalam kondisi darurat,” kata Karolin, Selasa (10/2/2026).

Di Kabupaten Landak, dampak penyesuaian data nasional itu terlihat signifikan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tanggal 22 Januari 2026, tercatat 176.259 jiwa peserta BPJS PBI JK masih aktif, sementara 19.171 jiwa lainnya dinonaktifkan per Februari 2026.

Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Catatan internal Pemkab Landak menunjukkan, jumlah peserta nonaktif pada Oktober 2025 tercatat 754 jiwa, November 2025 1.147 jiwa, Desember 2025 706 jiwa, sebelum akhirnya meningkat drastis pada awal 2026.

Karolin memahami lonjakan tersebut berpotensi memunculkan kegelisahan di masyarakat, terutama ketika warga mendapati kepesertaan PBI JK tidak aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.

Menurut Karolin, Pemerintah Pusat berkewajiban menjelaskan persoalan ini secara terbuka dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Ini bukan keputusan sepihak daerah. Ada pembaruan data nasional yang berdampak langsung ke daerah. Tetapi justru di sinilah peran pemerintah pusat yang dilanjutkan ke pemerintah daerah untuk memastikan warga tidak dibiarkan bingung dan tidak terlayani,” ujar Karolin.

Penonaktifan PBI JK pada awal 2026 tidak hanya terjadi di Landak. Secara nasional, Kementerian Sosial mencatat 11,53 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Pemerintah pusat menyebut kebijakan tersebut dilakukan untuk menajamkan sasaran bantuan agar benar-benar diberikan kepada kelompok miskin dan rentan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam kebijakan tersebut, kepesertaan PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil kesejahteraan 1 hingga 5.

Sementara peserta yang berada pada desil 6 sampai 10, atau yang belum terverifikasi dalam DTSEN, tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan iuran.

Perubahan desil inilah yang menyebabkan sebagian warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima PBI JK kemudian berstatus nonaktif.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Landak, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pemerintah masih membuka ruang reaktivasi kepesertaan bagi warga yang dinonaktifkan, dengan syarat tertentu.

“Peserta yang dinonaktifkan tetapi mengalami penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi darurat medis tetap bisa diusulkan untuk diaktifkan kembali,” kata Sri Wahyuni.

Sri menjelaskan, mekanisme reaktivasi dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan pemerintah desa dan puskesmas. Warga yang membutuhkan layanan kesehatan terlebih dahulu memperoleh surat keterangan sakit atau surat keterangan kesehatan dari puskesmas.

Dokumen tersebut kemudian disampaikan ke Dinas Sosial untuk dibuatkan surat rekomendasi.

“Setelah itu, usulan reaktivasi diunggah melalui aplikasi SIKS-NG dan diteruskan ke pusat. Jika disetujui, barulah BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali kepesertaan yang bersangkutan,” ujar Sri Wahyuni.

Sri menambahkan, lama proses reaktivasi tidak bisa dipastikan karena bergantung pada jumlah usulan yang masuk dan proses verifikasi di sistem pusat.

“Karena ini aplikasi nasional,
waktunya relatif, tergantung antrean dan kelengkapan data,” katanya.

Sementara, Bupati Karolin menegaskan, Pemkab Landak tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi kegaduhan di masyarakat. Ia meminta seluruh perangkat daerah, khususnya pemerintah desa, puskesmas, dan dinas sosial, aktif mendampingi warga yang terdampak.

“Saya minta jangan ada warga yang dibiarkan berjuang sendiri. Pemerintah desa dan puskesmas harus hadir membantu, menjelaskan prosedurnya, dan memastikan warga yang memang berhak tidak terputus dari layanan kesehatan,” ujar Karolin.

Di sisi lain, Karolin juga menekankan pentingnya pembenahan data secara berkelanjutan. Menurut Karolin, penajaman sasaran bantuan merupakan kebijakan yang diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan kondisi riil masyarakat di lapangan.

“Kita tidak menolak penertiban data. Itu penting agar bantuan negara tepat sasaran. Tetapi dalam prosesnya, negara juga harus memastikan transisi ini berjalan adil dan manusiawi,” kata Karolin.

Sri Wahyuni menambahkan, Pemkab Landak juga terus melakukan verifikasi ulang agar data warga yang diusulkan reaktivasi tidak kembali bermasalah pada periode berikutnya. Hal ini penting karena peserta yang tidak diperbarui datanya berpotensi kembali dinonaktifkan pada pemutakhiran selanjutnya.

Menutup penjelasannya, Karolin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan dan kebutuhan warga.

“Perubahan data ini harus kita sikapi dengan kepala dingin. Tugas pemerintah daerah memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tidak terputus dari layanan kesehatan, sambil terus membenahi data agar bantuan negara tepat sasaran,” ujar Karolin.

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Sekda Kalbar Harisson Apresiasi UT Dalam Peningkatan SDM

  KALIMANTAN TODAY, KUBU RAYA — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mewakili Gubernur Kalimantan …