Selasa , 16 September 2025
Home / KALBAR / Gubernur Ria Norsan Sambangi Kampung Dakwah Sukamaju di Kapuas Hulu

Gubernur Ria Norsan Sambangi Kampung Dakwah Sukamaju di Kapuas Hulu

Gubernur Kalbar, Ria Norsan

 

KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, S. M mendampingi Gubernur Kalimantan Barat untuk sambangi kampung dakwah Desa Suka Maju dan meninjau lokasi pertanian, perikanan dan perkebunan. Senin, 15/9/2025

PUTUSSIBAU – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melakukan kunjungan kerja yang disambut antusias oleh masyarakat di Kampung Dakwah, Desa Sukamaju, Kecamatan Putussibau Selatan.

Kunjungan yang diawali dengan pertemuan di Masjid Al-Munir ini menjadi momentum penting untuk mendengarkan langsung aspirasi dari masyarakat di wilayah tersebut.

Gubernur Ria Norsan merespons positif dengan berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, ia juga akan meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memantau langsung kondisi pengairan di wilayah tersebut.

Dalam dialognya, salah satu masyarakat menyampaikan keinginan mereka untuk mengolah lahan menjadi sawah, namun terkendala oleh kurangnya tenaga kerja.

Tidak hanya fokus pada sektor pertanian, Gubernur juga memberikan perhatian pada pengembangan sarana ibadah.

Ia memberikan bantuan pribadi sebesar Rp20 juta untuk pembangunan masjid, ditambah bantuan dari Bank Kalbar sebesar Rp30 juta sehingga terkumpullah Rp. 50 juta untuk kebutuhan masjid kebanggaan umat islam di wilayah Lunsara ini. Tak hanya itu, ia juga meminta pengurus masjid untuk segera membuat proposal agar bantuan dapat segera dicairkan.

Mari kita bersama bangun dan memakmurkan masjid kita ini, semoga apa yang kita upayakan dengan ikhlas ini, dibalas pula dengan pahala yang besar dari Allah subhanahu wa ta’ala”, ucap Norsan.

Kunjungan ini turut dihadiri oleh Sekda Harisson, mantan Bupati Kapuas Hulu AM Nasir, dan mantan Sekda Kapuas Hulu H. Sukri. (*)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Penempatan Dana 200 Triliun Melanggar Konstitusi dan 3 Undang-Undang

  PROSES penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh pertama UUD 1945 Pasal 23, kedua …