Selasa , 7 Mei 2024
Home / HUKUM / Eksekusi Apin, Terpidana Korupsi Alkes RSUD Sanggau

Eksekusi Apin, Terpidana Korupsi Alkes RSUD Sanggau

Tim Kejaksaan Negeri Sanggau menangkap Hari Liewarnata alian Apin terpidana korupsi Alkes RSUD Sanggau di Apartemen Central Park Adaline Jakarta, Rabu malam (6/2/19).

Tim yang dipimpin Adityo Utomo selaku Jaksa Eksekutor ke Pontianak melalui Bandara Internadional Soekarno Hatta. Terpidana kasus korupsi Alkes yang merugikan negara sekitar 2,7 miliar ini langsung dibawa ke Rutan Kelas II Pontianak.

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Periksa Kendaraan Dinas Pemkab Sanggau, BPK RI Perwakilan Kalbar: Masih Ada Belum Melapor

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Sanggau melakuan pemeriksaan terhaap kendaraan dinas milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *