Rabu , 28 Januari 2026
Home / BANGUN KALBAR / SPECIAL REPORT: Polemik ASN dan Aplikasi E-Activity Yang Membingungkan

SPECIAL REPORT: Polemik ASN dan Aplikasi E-Activity Yang Membingungkan

Ilustrasi e-Activity Kalimantan Today

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Dalam satu bulan terakhir, gabungan tim perumus rancangan perubahan Pergub tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (Tim TPP) gencar melakukan sosialisasi aplikasi e-Activity format baru. Aplikasi e-Activity dan e-Presensi dibuat sebagai sarana pencatatan aktivitas kerja harian Aparatur Sipil negara (ASN), terintegrasi dengan Rencana Hasil Kerja (RHK).

Idealnya, semua itu membuat pelaksanaan penilaian kinerja dapat berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Namun kenyataan tidak selalu demikian. Hasil penelusuran Kalimantan Today banyak ASN justru merasa kewalahan dan kebingungan menghadapi aplikasi e-Activity format baru yang harus isi setiap hari. Alih-alih memudahkan pekerjaan, aplikasi tersebut justru menjadi beban tabahan.

Kebingungan ini bukan karena ASN menolak digitalisasi. Mereka tentu menginginkan mekanisme perhitungan TPP melalui aplikasi berbasis web yang ramah pengguna, stabil dan relevan. Yang tidak mengganggu pekerjaan utama.

Pada mekanisme aplikasi e-Activity dan e-Presensi format baru, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalbar wajib mengisi laporan aktivitas selama 510 menit dalam satu hari.

Laporan ini merinci tugas, absensi, serta capaian kerja, dan dilaporkan pada hari itu atau paling lama tiga hari, sebagai dasar penilaian kinerja untuk memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dicairkan.

Hal ini berbeda dengan sistim bulanan penuh yang berlaku sebelumnya. Batas waktu pengimputan laporan aktivitas pegawai paling lama tiga hari pertama bulan berikutnya, dengan tujuan meningkatkan produktivitas serta akuntabilitas.

Mengapa Aplikasi E-Activity Format Baru Terasa Membingungkan ASN

Salah satu penyebab utama aplikasi e-Activity format baru yang membingungkan adalah persyaratan input data yang berbelit-belit.

Seorang sumber yang mengikuti ‘sosialisasi’ mengatakan banyak fitur dalam aplikasi yang dianggap tidak relevan, seperti dalam sehari dilakukan tagging (penandaan) pekerjaan dengan kamus aktivitas yang berjumlah sekitar 1.300 aktivitas.

Kemudian apabila bawahan kinerjanya tidak terisi, dapat berdampak pada TPP atasan. Validasi kegiatan dilakukan oleh atasan langsung dengan terlebih dahulu meneliti evidence (bukti pendukung) kegiatan.

“Kalau dalam tiga hari tidak menginput, atau tidak mendapatkan approve dari atasan akan ditolak saat melakukan entry oleh sistim, ini berat,” ungkapnya.

Bahkan beberapa eselon II saat dikonfirmasi Kalimantan Today masih merasa kepayahan mengisi e-Activity format baru itu.

Pemprov Kalbar dengan jumlah ASN mencapai ribuan orang, tentu tidak semua berasal dari latar belakang teknologi. Ketika tiba-tiba diminta mengoperasikan aplikasi e-Activity yang sangat ketat berbasis web, mereka merasa tidak siap.

“Terutama bagi yang tidak melek teknologi, atau yang sudah tua. Kasihan juga jika harus dipaksakan,” ungkap seorang sumber di lingkaran Pemprov Kalbar.

Selain itu tidak semua wilayah di Kalimantan Barat memiliki akses jaringan internet. Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalbar menyebar hingga ke pelosok pedalaman seperti tenaga kesehatan hingga tenaga pendidik.

“Kalau dulu seminggu sekali mereka bisa cari jaringan internet untuk membuat laporan. Jika harus mengisi e-Activity setiap hari, bisa-bisa tak kerja mereka,” kata sumber tersebut.

Dampak Aplikasi E-Activity Format Baru Terhadap Kinerja ASN

Sistem e-Activity format baru memerlukan pencatatan aktivitas kinerja yang sangat detail dan intensif selama 510 menit setiap harinya.

Penekanan menit pada capaian aktivitas harian dapat menggeser fokus ASN, dari kualitas hasil kerja, menjadi sekedar pemenuhan target kuantitas input data.

Aplikasi yang rumit dan membingungkan berdampak langsung pada produktivitas. Para ASN harus menghabiskan waktu berjam-jam dikuatirkan tidak bisa fokus pada tugas inti.

Banyak pegawai akhirnya bekerja lebih lama hanya untuk memastikan data masuk sesuai format aplikasi.

Situasi ini membuat para ASN harus menjadi “ahli IT dadakan”. Mereka harus mempelajari cara mengakses, cara menginput, dan harus mengikuti pelatihan atau sosialisasi yang kadang juga tidak membantu.

Kendala Teknis Pada Sistim Web

Di ujung tahun 2025, tim gabungan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang TPP melakukan pertemuan diruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda Kalbar).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalbar Christianus Lumano diundang untuk memaparkan kemampuan web milik Pemerintah Provinsi Kalbar yang berada dibawah kendali Kominfo jika diberlakukan TPP dengan e-Activity format baru.

Namun, kabarnya Lumano meninggalkan ruangan saat rapat sedang berlangsung. Sebuah sumber mengatakan persoalan e-Activity tidak secara khusus dibahas dalam rapat tersebut. “Rapat itu lebih membahas e-Presensi bukan e-Activity yang dipersoalkan,” ungkap sumber yang mengetahui pertemuan itu.

Pada 12 Januari 2026, Kalimantan Today menemui Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalbar, Christianus Lumano di lantai 6 Gedung Garuda. Lumano dilantik sebagai Kadis Kominfo Kalbar pada 5 Desember 2025.

Kepada Kalimanatan Today Lumano mengatakan pada dasarnya Kominfo siap jika TPP berbasis e-Activity format baru jadi diterapkan karena kaitannya dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Dengan kemampuan server saat ini Lumano menjelaskan hanya dapat menyimpan data e-Activity dan e-Prensesi selama satu bulan, setelah itu akan dihapus. Diskominfo menyarankan agar ASN menyimpan data mereka masing-masing di google drive.

“Untuk satu pegawai ASN mendapatkan10 Mbps. Namun data pegawai hanya dapat disimpan selama selama satu bulan,” kata Lumano.

Meski demikian untuk mengatasi kendala teknis, tahun ini Kominfo menambah kemampuan web hingga dapat menyimpan data TPP selama satu tahun melalui APBD murni.

“Saya sudah cek ke data centre, memang saat ini kekuatan menyimpan data selama satu bulan, dengan harapan para pegawai menyimpan data kegiatan di google drive masing-masing. Tahun ini kita sudah menganggarkan alat yang bisa memback up sehingga server bisa menyimpan satu tahun,” katanya.

Untuk diketahui mesin Presensi Elektronik (e-Presensi) merupakan alat yang digunakan untuk merekam sidik jari saat masuk dan pulang kerja. Sementara e-Activity adalah aplikasi berbasis web milik Pemerintah Provinsi Kalbar yang digunakan untuk melakukan penilaian terhadap tugas kedinasan ASN.

Pergub Tentang TPP Belum Ditetapkan

Idealnya, aplikasi e-Activity format baru diuji dulu dari kelompok kecil penggguna dari berbagai latar belakang ASN sebelum disosialisasikan di instansi pemerintah. Namun kenyataan di lapangan sering berbeda. Beberapa instansi pemerintah telah mempublikasikan kegiatan tersebut di media sosial.

Salah satunya pada akun @ppid_distph_provkalbar, akun instagram resmi milik Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar, pada 31 Desember 2025 mengunggah sosialisasi perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai di lingkungan dinas tersebut. Dalam akun itu tertulis sosialisasi TPP berfokus pada Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru terkait pemberian TPP.

Kemudian pada @bpsdmprovkalbar akun Instagram resmi milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalbar pada 8 Januari 2026 mengunggah Sosialisasi Perubahan Peraturan Gubernur No.6 Tahun 2024 Tentang Pemberian TPP di Lingkungan BPSDM Provinsi Kalbar.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari. Sementara tim TPP yang menjadi narasumber  Irianita, S.H., M.H, selaku Kepala Bidang Data, Disiplin, dan Kesejahteraan ASN. Kemudian Puji Eka Purwati, S.STP, M.Si, ASDM Ahli Muda. Serta Indra Aida, A.Md Prakom Terampil. Mereka dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar.

Pemerintah Provinsi Kalbar belum resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberian TPP Tahun 2026. Rancangan perubahan Pergub tentang TPP tersebut belum ditandatangani oleh gubernur.

Gubernur Ria Norsan saat dikonfirmasi Kalimantan Today pada 14 Januari 2026 membenarkan racangan perubahan Pergub tentang TPP belum selesai dan masih dipelajari. “Belum selesai, saya belum tandatangan,” tegas Gubernur Ria Norsan.

Langkah Korektif Gubernur Kalbar

Pada Rabu14 Januari 2026, usai sholat Zuhur, Gubernur Ria Norsan singgah di kantin Dharma Wanita yang letaknya tepat disebelah masjid kawasan kantor gubernur Kalbar. Gubernur tidak datang sendiri. Para ASN yang secara tak sengaja berada sekitar masjid turut diajak makan oleh Gubernur Ria Norsan.

Siang itu, kondisi di kantin berbeda. Pengelola kantin mengaku terkejut melihat gubernur tiba-tiba datang bahkan mentraktir para pegawai. “Kita terkejut lihat pak gubernur tiba-tiba mau datang kesini dan makan. Nasi sampai habis karena ramai.”

Aksi gubernur yang santai makan di kantin menunjukkan kesederhanaan dan kedekatan dengan para ASN khususnya di lingkungan Pemprov Kalbar.

Selang satu jam kemudian, gubernur keluar dari kantin kembali menuju kantornya. Namun, beberapa ASN terlihat menghampiri orang nomor satu di Kalimantan Barat ini.

Mereka menyampaikan keluh kesah terkait aplikasi e-Activity format baru yang dirasa sangat memberatkan. Aksi spontanitas ASN menyampaikan keresahaan tampaknya mendapatkan atensi khusus Gubernur.

Sehari kemudian, Gubernur Ria Norsan yang diikuti Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan melakukan langkah korektif memanggil seluruh tim TPP.

Sumber di internal Pemprov Kalbar menyebut dalam pertemuan di ruang Tengkawang tersebut, Gubernur tampak kesal dan menegaskan rancangan perubahan Pergub tentang TPP tidak boleh menyulitkan ASN.

Salah satu yang dikoreksi langsung terkait waktu pelaporan kinerja ASN dalam sistim e-Activity. Batas waktu pelaporan kinerja ASN berubah. Dari tiga hari menjadi satu minggu atau tujuh hari.

Puncaknya, pada 26 Januari 2026. Uji coba e-Activity via web atau format baru kembali dilakukan di gedung Garuda kawasan kantor gubernur Kalbar. Hal ini untuk menjaring masukan dari hasil uji coba e-Activity.

Acara sosialisasi rancangan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta uji coba e-Activity format baru tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Ria Norsan.

Langkah korektif Gubernur Kalbar Ria Norsan dengan cermat mengambil keputusan ditengah dinamika percakapan publik patut di apresiasi.

Hal ini bukan sekedar ujian bagi kepemimpinan Gubernur Ria Norsan. Namun, Gubernur memastikan tujuan utama Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bukan menyusahkan ASN. (lukas/KT)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Gubernur Ria Norsan Resmikan Rumah Sakit Mata Pontianak Eye Center

  KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan  meresmikan operasional Rumah Sakit Mata …