
KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Kalbar Ria Norsan di Polda Kalbar pada Sabtu (4/10/2025). Ria Norsan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan peningkatan pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah.
“Pemeriksaan terhadap RN yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalbar, atau saat tempus perkara sebagai Bupati Mempawah, yang dilakukan pada Sabtu (4/10/2025),” ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Kompas.com Senin (6/10/2025).
Budi Prasetyo menyebut, Ria Norsan dicecar soal proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan perannya terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang saat ini sedang ditangani KPK.
Pemeriksaan terhadap Ria Norsan usai KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah Ria Norsan, Pendopo Gubernur dan rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina pada 24-25 September 2025. Tim penyidik mengklaim telah mengamankan dan menyita barang bukti atau dokumen terkait kasus dugaan korupsi peningkatan pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah.
Ria Norsan juga telah diperiksa pada 21 Agustus 2025 lalu. Pemeriksaan selama 12 jam KPK mencecar peran peran Ria norsan dalam kasus tersebut.
KPK juga telah memeriksa saksi-saksi dan sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, namun identitas para tersangka belum diumumkan KPK. (KT)