
KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kapuas Hulu sepakat menerbitkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ketiga Perda tersebut disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kapuas Hulu terhadap 3 (tiga) RAPERDA Eksekutif. Kamis (30/1).
Adapun 3 (tiga) Raperda yang disahkan tersebut yakni :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda); dan
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian perusahaan umum daerah Uncak Kapuas.
Mewakili Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan yang berhalangan hadir, Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini mengapresiasi atas saran dan masukan dari seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Eksekutif sebagai bahan penyempurnaan Raperda yang di sahkan menjadi Perda tersebut. ***
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya