Minggu , 15 Desember 2024
Home / KAPUAS HULU / Paling Lambat 31 Maret 2024, ASN di Kapuas Hulu Diminta Segera Laporkan SPT Pajak Tahunan

Paling Lambat 31 Maret 2024, ASN di Kapuas Hulu Diminta Segera Laporkan SPT Pajak Tahunan

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan

 

KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau, menggelar Pekan Panutan SPT Tahunan PPh Tahun 2024, bertempat Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, di Putussibau, Kamis (07/03/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang. Hadir pula unsur Forkopimda setempat dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.

Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyatakan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan merupakan bentuk komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas setiap penyelenggara negara dan merupakan alat kontrol bagi setiap instansi pemerintah yang telah melaksanakan reformasi birokrasi serta mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Perangkat Daerah sebagai wajib pajak yang telah menjadi panutan bagi masyarakat karena mengingat pentingnya pajak untuk pembangunan, sehingga pelayanan umum, ekonomi ketertiban dan keamanan, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, perlindungan lingkungan hidup, pariwisata, keagamaan, perumahan dan fasilitas umum bisa dinikmati oleh masyarakat,” ucap Bupati Fransiskus Diaan.

Dikatakan Bupati, kegiatan tersebut merupakan momen penting yang menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas dan ketaatan terhadap kewajiban perpajakan.

“Kami selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu berharap kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan setiap tahun sehingga tidak ada lagi wajib pajak khususnya ASN di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu yang terlambat dalam melaporkan SPT tahunannya,” terangnya.

Ia menghimbau kepada seluruh wajib pajak khususnya jajaran ASN di Kabupaten Kapuas Hulu, untuk segera melaporkan SPT tahunan tahun 2023 paling lambat tanggal 31 Maret 2024 serta melakukan pemadanan NIK NPWP sebelum 1 Juli 2024 menggunakan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami mendukung KPP Pratama Sintang dalam membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK) dalam mewujudkan peningkatan mutu pelayanan serta menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang Ke Bumi Uncak Kapuas. Semoga dengan adanya acara ini dapat lebih mempererat hubungan silaturahmi yang sudah terjalin,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, S. Sentot Wardoyo, mengapresiasi ketaatan seluruh wajib pajak di Kapuas Hulu, sehingga target pajak di KPP Pratama Sintang dapat tercapai. (Noto)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Laboratorium Kesehatan Daerah Sanggau Segera Difungsikan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kabupaten Sanggau segera memiliki Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Hanya saja regulasi, tata …