Selasa , 30 April 2024
Home / HUKUM / Permohonan Restoraive Justice Dikabulkan, Dua Tersangka Pencurian di Sanggau Dibebaskan

Permohonan Restoraive Justice Dikabulkan, Dua Tersangka Pencurian di Sanggau Dibebaskan

Foto—Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto menyerahkan surat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada tersangka disaksikan penuntut umum, korban dan awak media, Senin (09/10/2023)—ist

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Dua tersangka kasus pencurian di Kabupaten Sanggau, YN dan S alias P akhirnya bisa bernapas lega usai Kejaksaan Negeri Sanggau menghentikan tuntutan terhadap perkara mereka.
Pasalnya permohonan Restorative Justice (RJ) antara pelaku dan korban disaksikan tokoh masyarakat setempat dengan mediasi Kejaksaan Negeri Sanggau dikabulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto yang memimpin RJ tersebut mengatakan YN adalah pelaku tindak pidana pencurian 101 Tandan Buah Sawit (TBS). Pasal yang dilanggar tersangka yakni pasal. 362 KUHP. Sedangkan S alias P juga melanggar Pasal 362 KUHP perkara pencurian. Namun, barang yang dicuri berupa satu Unit Handphone merk Iphone Xr Warna Putih.

“Alhamdulillah, proses RJ yang kami mediasi antara korban dengan pelaku berjalan dengan lancar. Pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan korban pun memaafkan pelaku dan tidak menuntut pelaku,” kata Adi Rahmanto saat memimpin RJ, Senin (09/10/2023).

Adi Rahmanto mengatakan, pada 21 September 2023, telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui RJ bertempat di Balai Perdamaian Rumah Betang Dori’ Mpulor Kabupaten Sanggau.

“Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka dengan korban itulah disepakati bahwa perkara ini dihentikan. Hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” ungkpa Adi menceritakan kronologis RJ tindak pidana pencurian TBS tersangka YN.

Begitu juga dengan tersangka berinisial S alias P, juga telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memerhatikan atau mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jadi, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H., menunjuk Didi Ismartunus, S.H. dan Bella Septi Lestari, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., memberikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada tersangka S alias P,” pungkas Adi. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Terima Penghargaan, Pj Bupati Sanggau: Motivasi Memberikan Pelayanan Terbaik

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali meraih prestasi. Kali ini dalam pembmangunan terbaik tingkat …