Rabu , 4 Desember 2024
Home / NEWS / Pilkada Serentak Dipercepat? Ini Penjelasan Cornelis Anggota Komisi II DPR RI

Pilkada Serentak Dipercepat? Ini Penjelasan Cornelis Anggota Komisi II DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI Cornelis

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, MH mempertanyakan munculnya wacana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada Serentak 2024.

Menurut Cornelis, Perpu diterbitkan jika ada keadaan memaksa, sementara terkait pelaksanaan Pilkada Serentak, semuanya dianggap sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu.

“Ada isu yang berkembang sekarang dari Kementerian Dalam Negeri, pilkada 2024 yang semula akan digelar pada 27 November 2024, isunya mau dipercepat pada bulan September 2024. Nah, pemerintah akan mengeluarkan Perpu. Itu baru isu, entah benar entah tidak, kita juga belum tahu,” ujar Cornelis, di kediamannya di Pontianak kepada Awak media. Minggu, (10/09/2023).

Lebih lanjut Cornelis menjelaskan bahwa Perpu itu dikeluarkan jika keadaan darurat, kalau sekarangkan Indonesia dalam keadaan baik-baik saja.

“Untuk Pilkada Serentak, itu sudah dibahas hampir satu tahun dan kita juga telah menyepakati waktu pelaksanaannya,” terang Cornelis.

Kendati demikian, jika ada pertimbangan lain, Cornelis mengaku hal itu dikembalikan lagi pada pemerintah.

“Tapi kalau memang mau dirubah lagi, ya terserah presiden lah. Tapi kalau menurut saya sih, apa yang sudah menjadi kesepakatan, ya kita jalankan saja,” jelasnya.

Terkait usulan Perpu tersebut kata Cornelis, sejauh ini memang belum masuk ke Komisi II DPR.

“Sampai saat ini belum masuk draf usulan Perpu-nya,” tutup Cornelis. (Ril)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pegawai Dinkes Sanggau Diajari Padamkan Api Gunakan APAR 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Aula eks Dinas Kesehatan di Jalan Nenas mulai dilakukan sejumlah perbaikan, Jumat …