Sabtu , 7 Desember 2024
Home / HEADLINE NEWS / Calon Pj Gubernur dari TNI Aktif Disorot Ombudsman

Calon Pj Gubernur dari TNI Aktif Disorot Ombudsman

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (FOTO/Alinea.id)

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – DPRD Provinsi Kalbar mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar untuk menggantikan kepemimpinan Sutarmidji-Ria Norsan yang akan berakhir pada 5 September 2023.

Tiga nama yang diusulkan ke Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) salah satunya berasal dari latar belakang prajurit TNI aktif.

Hal ini dianggap berbenturan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 terkait penjabat kepala daerah berbunyi prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sementara UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 47 Ayat 1 mengatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Usulan prajurit TNI aktif untuk menjadi penjabat kepala daerah mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Ombudsman RI menyebut masih ada prajurit TNI aktif yang diusulkan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Pj Gubernur.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, sejak tahun lalu pihaknya telah mengeluarkan tindakan korektif atas penunjukan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri.

Salah satu poin dari koreksi itu adalah latar sosok yang diusulkan untuk menjadi penjabat kepala daerah baik ditingkat provinsi atau kabupaten/kota harus dari kalangan sipil.

“Kami masih mencatat ada unsur tentara yang diajukan di tingkat provinsi, sesuatu yang berjalan berpunggungan, berbeda dari apa yang menjadi semangat poin kedua dari tindakan korektif Ombudsman,” ungkap Robert Na Endi Jaweng melalui konferensi pers yang disiarkan chanel YouTube Ombudsman RI pada Kamis, (10/08/2023).

Robert menegaskan jika prajurit TNI yang diusulkan menjadi Pj Kepala Daerah harus pensiun dini atau sudah tidak lagi berdinas di keprajuritan.

“Jadi tidak boleh lagi ada usulan nama-nama yang berasal dari latar belakang tentara atau militer,” kata Robert.

Menurut Robert ada tiga tindakan korektif yang diberikan Ombudsman kepada Mendagri. Salah satunya meninjau kembali pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dari unsur prajurit TNI aktif. (Lukas)

 

 

 

 

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pleno Penghitungan Suara Pilkada 2024 Digelar, Petugas Banyak Keluhkan Pusing

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rapat pleno penghitungan suara Gubernur/Wakil Gubernur Kalbar dan Bupati/Wakil Bupati Sanggau di …