KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Sebanyak 666 guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) menerima surat keputusan (SK) PPPK pada Selasa, (07/06/2022) di kantor Bupati Sanggau.
“Guru yang terima SK itu adalah guru yang ikut perekrutan PPPK tahap I dan II,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP, Senin (06/07/2022).
Herkulanus membenarkan, perekrutan PPPK lebih diutamakan untuk tenaga guru dan tenaga medis. Meski perekrutan dilakukan pemerintah pusat, namun gaji mereka nantinya akan dibebankan pada APBD Sanggau. Lalu berapa gaji yang akan diterima PPPK tersebut.
“Akan disesuaikan dengan latarbelakang pendidikannya. Jadi seperti PNS kalau dia S1 golongan berapa, disesuaikan dengan itu,” jelas Herkulanus, tanpa menyebut nominal pastinya.
Herkulanus juga membenarkan terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan perintah daerah daerah, tertanggal 31 Mei 2022.
Di surat tersebut, satu di antara isinya adalah paling lambat 28 November 2023 mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya dua, yaitu: PNS dan PPPK. Tak ada lagi tenaga honorer. Herkulanus mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait surat tersebut.
“Kita belum bisa terburu-buru memberikan statmen terkait surat tersebut. Deadline-nya tanggap 28 November 2023,” kata dia.
Termasuk dengan bagaimana nasib tenaga teknis honorer. Pasalnya PPPK diprioritaskan untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan.
“Kita akan memetakan dulu, untuk kemudian diusulkan formasi PPPK. Saat ini kita masih proses pemetaan itu. Yang pasti tidak ada yang namanya pengangkatan secara otomatis,” tegasnya. (Ram)