
KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Satuan tugas penanganan Covid-19 mengambil kebijakan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Sanggau. PPKM Mikro tersebut dimulai dari tanggal 2 – 15 Juli 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 360/484/BPBD-PK/2021 berisikan sembilan point penting terkait penanganan Covid-19 yang ditujukan kepada Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan/Desa dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha di Kabupaten Sanggau.
“Surat edaran ini ditandatangani langsung Ketua Satgas, bapak Bupati Paolus Hadi,” kata Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro kepada wartawan, Minggu.(4/7/2021).
Salah satu point penting dalam penanganan Covid-19 adalah bagaimana tim Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa bersinergi selalu berkoodlnasi untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
“Inti kesembilan poin surat edaran itu sebenarnya sama dengan surat edaran sebelumnya yaitu membatasi jam operasional tempat-tempat usaha maksimal pukul 21.00,” ujarnya.
Hendro kembali mengingatkan masyarakat Sangaau, jika menginginkan pandemi ini segera berakhir, kuncinya adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Mari kita bersama-sama mematuhi apa yang menjadi arahan Pemerintah. Sebagai umat beragama, ada baiknya kita berdoa sesuai agama dan kepercayaan kita masing-masing agar pandemi ini segera berakhir,” ujar Hendro. (ram)