BROOKLYN – Hakim di Pengadilan Brooklyn, Amerika Serikat menyatakan perusahaan olah raga Nike memenangkan gugatan hukum untuk menunda sementara penjualan “Sepatu Setan” yang diproduksi dengan berkolaborasi bersama penyanyi rap Lil Nas X.
Tiga hari setelah Nike mengajukan gugatan hukum terhadap produsen sepatu MSCHF Product Studio Inc yang memakai logo Nike, Hakim Eric Komitee mengatakan sepatu yang konon mengandung darah manusia melanggar merek dagang Nike.
Sepatu yang merupakan modifikasi dari Nike Air 97 itu dikatakan mengandung darah manusia dan memuat tulisan “Luke 10:18”, ayat dalam Alkitab yang menyebut Setan turun dari langit.
Dilansir dari laman Reuters, Jumat (2/4), sepatu itu diproduksi hanya 666 pasang dengan harga USD 1.018 per pasang atau Rp 14,7 juta. Lil Nas X dikenal sebagai pelantun “Old Town Road” berencana memilih siapa yang berhak mendapatkan sepatu ke-666, tapi rencana itu dibatalkan setelah Nike mengajukan gugatan hukum Senin lalu.
“MSCHF tentu sangat meyakini kebebasan berekspresi,” kata perusahaan Nike dalam pernyataannya. “Kami menanti kerja sama dengan Nike dan berharap pengadilan menyelesaikan kasus ini secepatnya.”
Nike dan pengacaranya belum menjawab permintaan tanggapan.
Pengacara MSCHF beralasan Sepatu Setan bukan jenis “sepatu olahraga tapi lebih sebuah karya seni” setelah perusahaan itu membuat “Sepatu Yesus” berdasarkan model sepatu Nike pada 2019.
MSCHF menuturkan permintaan penundaan penjualan tidak perlu karena para pembeli tidak menganggap Nike terlibat dan keseluruhan 666 pasang sepatu sudah laku terjual dan tidak ada lagi yang dijual. (Sumber:merdeka.com)