Rabu , 9 Oktober 2024
Home / NEWS / 9.782 KPM di Sanggau Bakal Terima BST Rp 300 Ribu dari Kemensos

9.782 KPM di Sanggau Bakal Terima BST Rp 300 Ribu dari Kemensos

Ilustrasi Uang/ist

 

SANGGAU. PT. Pos Indonesia kembali dipercaya pemerintah menyalurkan program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2021. Di Kabupaten Sanggau, Kantor Pos setempat bakal menyalurkan BST kepada 9.782 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BST yang akan disalurkan selama empat bulan, Januari-April 2021. Setiap KPM akan menerima bantuan Rp 300 ribu per bulan. Hanya saja, di Kabupaten Sanggau belum ada kepastian kapan BST itu mulai disalurkan.

“Kantor Sanggau akan menyalurkan BST tahun 2021 untuk Kabupaten Sanggau sebanyak 9.782 KPM. Untuk penyaluran masih kita koordinasikan dengan pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau,” kata Kepala Kantor Pos Kabupaten Sanggau Ahmad Syarifuddin, Rabu (6/1/2020).

Ia menjelaskan, bantuan sebesar Rp 300 ribu per KPM per bulan ini akan diberikan selama empat bulan, terhitung Januari-April 2021. Penyalurannya akan dilakukan di 12 Kantor Pos cabang dan 1 Kantor Pos induk di Kabupaten Sanggau.

“Penyaluran BST dalam situasi pandemi Covid-19, pertama kesiapan petugas kita dengan atribut APD. Selanjutnya juga pengaturan jadwal berdasarkan jam layanan yang berbeda-beda. Dan juga kita siapkan minimal media untuk cuci tangan bagi para penerima BST. Tentunya tetap kita imbau dan kita usahakan agar jaga jarak 1 meter dengan yang lainnya,” ujae Ahmad.

Untuk pengambilan BST, ia mengingatkan, KPM wajib Membawa KTP dan KK asli. Kemudian menujukan surat pemberitahuan (bagi yang sudah menerima dan bagi yang belum akan diserahkan saat pembayaran. Setelah itu, foto close up oleh petugas dengan memegang KTP dan uang BST tersebut.

Lalu bagaimana dengan KMP yang sakit atau lansia? Menurut Ahmad bisa diwakilkan jika berhalangan hadir selama yang mengambil dana tersebut masih dalam satu urutan KK.

“Suami berhalangan bisa ke istri, jika kedua berhalangan bisa ke anak. Harus membawa KK asli dan KTP yang mengambil dananya untuk proses verifikasi. Yang tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain,” pungkasnya. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinas Kesehatan Sanggau Gelar Jambore Kader Posyandu 2024

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Sebanyak 120 kader Posyandu dari 19 Puskesmas mengikuti Jambore Kader Posyandu 2024 yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *