Minggu , 5 Mei 2024
Home / NEWS / Tiga Bulan Lebih, Berkas Kasus Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur di Sekayam Akhirnya Dinyatakan Lengkap

Tiga Bulan Lebih, Berkas Kasus Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur di Sekayam Akhirnya Dinyatakan Lengkap

Foto—Kasi Pidum Kejari Sanggau, Eko Wahyudi

 

 

SANGGAU. Sempat berjalan selama tiga bulan lebih di kepolisian, berkas kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, YL, belum genap 17 tahun dan NH, 16, oleh MA, 50-an, di Kecamatan Sekayam, akhirnya dinyatakan lengkap.

Kepastian itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sanggau, Eko Wahyudi.

“Jadi informasi yang dapat disampaikan bahwa berkas perkara tersebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu kabar penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan. Informasinya tanggal 26 Oktober 2020,” kata Eko ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).

Disinggung soal lamanya proses tersebut, Eko mengatakan hal itu terkait kelengkapan alat bukti tidak pidana yang disangkakan.

“Bukan bicara lambat atau tidak, tapi terkait alat bukti terkait tindak pidana. Sudah terpenuhi belum terkait alat bukti unsur pidana yang disangkakan. Ketika penyidik sudah selesai melakukan penyidikan, berkas diserahkan ke penuntut umum. Penuntut umum meneliti berkas tersebut apakah lengkap atau tidak. Ketika belum lengkap, maka penuntut umum berhak memberikan petunjuk kepada penyidik,” terangnya.

Foto—- Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Sanggau, Aloysius Yanto,

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Sanggau, Aloysius Yanto, mengatakan kedua anak yang menjadi korban pencabulan saat ini sedang berada di shelter Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ia juga tak mengetahui pasti mengapa proses kasus tersebut memakan waktu lama. Ia bahkan mengaku, selama menjabat Kepala Dinsos P3AKB, selama dua tahun, ia yang terlama. Padahal biasanya tujuh hari dan bisa diperpanjang, melihat situasi dan kondisi. Selama di shelter, kebutuhan makan minum kedua korban ditanggang Dinsos P3AKB.

“Apakah barang bukti atau apa yang belum lengkap, oleh kepolisian atau kejaksaan, sehingga masih perlu dilengkapi, maka memerlukan waktu sampai tiga bulan lebih ini. Kami sebagai yang menfasilitasi perlindungan anak dan perempuan, kami berupaya, meski di masa pandemi ini, kami berusaha untuk masalah makan dan minum kami bayarkan, kami rembug dengan bidang, bagaimana caranya, semampu kami. Karena memang tanggungjawab kami,” kata Aloysius Yanto ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).

Dikatakanya, selama di shelter, kedua korban terus mendapat pendampingan berupa kesehatan, psikologis, kegiatan menjahit maupun merias.

“Ada juga petugas kami yang jaga di sana. Memang sih mereka mengatakan bosan di sana. Tapi karena ini terkait masalah proses hukum, dan polisi secara resmi meminta dengan kami untuk dititipkan,” pungkasnya. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Terima Penghargaan, Pj Bupati Sanggau: Motivasi Memberikan Pelayanan Terbaik

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali meraih prestasi. Kali ini dalam pembmangunan terbaik tingkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *