Sabtu , 27 Juli 2024
Home / NEWS / Harus Jelas Mana Tanaman yang Dilarang dan Tidak

Harus Jelas Mana Tanaman yang Dilarang dan Tidak

Suriansyah

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Sebelum disahkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor (Zat kimia pembuat Narkotika), diharapkan memuat secara rinci mana saja tanaman yang dibolehkan dan dilarang.

“Agar apa yang dilarang itu jelas, dan yang tidak dilarang juga jelas. Sehingga masing-masing pihak bisa mempedomaninya,” kata Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/09/2020).

Dalam penentuan produk-produk mana saja dianggap masuk kategori narkotika dan zat adiktif itu, menurut Suriansyah, harus dilalukan secara hati-hati.

“Karena mungkin ada beberapa jenis tanaman yang juga berpengaruh pada metabolisme tubuh dan secara tradisional dibudidayakan, seperti kratom, daun kelor dan lainnya,” jelas Suriansyah.

Setelah jelas mana yang dilarang dan tidak itu, kata Suriansyah, semestinya masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk membudidayakan produk-produk atau jenis tanaman legal.

“Sepanjang pengembangan itu memenuhi ketentuan, misalnya terkait peredarannya, kemasannya, perdagangannya dan lainnya,” ucap Suriansyah.

Legislator Kalbar Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sambas ini pun mengingatkan pihak terkait, terutama aparat keamanan, kalau memang tidak ada aturan yang membatasi suatu produk, jangan mempersulit usaha masyarakat.

“Karena kalau mau melarang suatu produk atau jenis tanaman, tentu kita harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,” ingat Suriansyah.

Sepanjang aturan tidak melarang, lanjut dia, tentu masyarakat berhak membudidayakan atau mengembangkannya suatu jenis tanaman.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Sampaikan Amanat Jaksa Agung, Kajari Sanggau: Waspada, Jangan Lengah Sedikitpun!

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Apel peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di Kabupaten Sanggau digelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *