Selasa , 15 Oktober 2024
Home / NEWS / Warga Pontianak Wajib Pakai Masker

Warga Pontianak Wajib Pakai Masker

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono

 

PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Forkopimda berkeliling di Pasar Flamboyan untuk menyisir pedagang maupun pengunjung yang tidak memakai masker. Saat menemukan salah satu warga yang tengah berbelanja tanpa mengenakan masker, ia pun menegur langsung. Terhadap mereka yang tidak mengenakan masker akan mendapat sanksi, mulai dari sanksi sosial hingga denda Rp200 ribu. “Hari ini kita mengkampanyekan Pontianak Wajib Pakai Masker dalam rangka Gerakan Pakai Masker yang serentak digelar secara nasional,” ujarnya, Kamis (10/9).

Untuk kampanye Pontianak Wajib Pakai Masker dilakukan pada empat titik, yakni di Pasar Flamboyan, Kemuning, Dahlia dan Puring. Selain sanksi, mereka yang ditemukan tidak mengenakan masker juga langsung diswab.

Menurutnya, secara umum masyarakat sudah mengetahui dan memahami tentang kewajiban mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19. Namun disayangkan masih ada segelintir masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan berbagai alasan. Ada yang mengaku lupa, merasa tidak nyaman dan sebagainya. “Nah, bagi mereka yang mengabaikan kewajiban memakai masker ini siap-siap mendapat sanksi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, secara nasional tingkat ketertularan Covid-19 sudah sangat tinggi, bahkan mencapai 200 ribu. Oleh sebab itu, Edi mengajak seluruh masyarakat disiplin menggunakan masker serta menghindari kontak langsung. Mulai membiasakan diri dengan adaptasi kebiasaan baru merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kuncinya ada di masker, dengan kita tidak gampang asal sentuh barang, selalu cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan langsung mandi ketika pulang ke rumah,” ungkapnya.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, kampanye penggunaan masker yang serentak digelar di seluruh Indonesia ini bertujuan selain mengedukasi masyarakat juga untuk mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Saat ini, Indonesia belum terlepas dari ancaman pandemi Covid-19, termasuk di Pontianak. Sehingga dibutuhkan kesadaran masyarakat sekaligus pemberian peringatan kepada pelanggar protokol kesehatan. “Diantaranya kewajiban penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” katanya.

Kegiatan pada hari ini sekaligus membagikan masker gratis dengan jumlah totalnya sebanyak 10 hingga 20 ribu masker. Dari hasil pantauan pihaknya, sejauh ini masyarakat sudah mulai menyadari dan memahami pentingnya mengenakan masker di saat menghadapi pandemi Covid-19. “Namun masih ada segelintir orang yang harus diingatkan kembali tentang pentingnya memakai masker dalam mencegah penyebaran Covid-19,” imbuhnya. ( *prokopim* )

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Tergetkan Paslon NKRI Menang 70 Persen di Sanggau, Lasarus: Kalau YOSH Survei Kami Terakhir 40 Persen

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar, Lasarus membuka Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *