Kamis , 2 Mei 2024
Home / NEWS / Ini Konsekuensi Jika Abaikan Surat Pemberitahuan Gubernur Kalbar

Ini Konsekuensi Jika Abaikan Surat Pemberitahuan Gubernur Kalbar

Ani Sofian

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar tidak mempermasalahkan sikap 1.463 tenaga kontrak yang mengabaikan Surat Pemberitahuan Gubernur Kalbar Nomor 800/130/BKD-C tertanggal 24 Juni 2020.

“Kalau mereka tidak mengisi pun tidak masalah,” kata Ani Sofyan, Kepala BKD Kalbar, usai pertemuan dengan perwakilan tenaga kontrak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar, di DPRD Provinsi Kalbar, Jumat (17/07/2020).

BACA: Tenaga Kontrak Kalbar Kompak Abaikan Surat Gubernur

Surat pemberitahuan dari Gubernur Kalbar tersebut meminta tenaga kontrak menentukan pilihan pekerjaan yang ingin ditekuninya, sebagai persiapan menghadapi “penghapusan” mereka pada 2023.

Dalam menentukan pilihannya itu, tenaga kontrak diberikan batas akhir hingga akhir Juli 2020. “Ini hanya pilihan. Tujuannya, supaya kita bisa mendata berapa jumlah tenaga kontrak yang bisa disalurkan ke pihak ketiga,” jelas Ani Sofyan.

Dia mengatakan, tidak ada sanksi bagi tenaga kontrak yang enggan mengisi pilihan sesuai permintaan dalam surat pemberitahuan Gubernur Kalbar tersebut.

”Kita sudah menginformasikan, kalau mereka tidak memilih, konsekuensinya tentu mereka tidak bisa disalurkan ke pihak lain. Nanti jangan salahkan kita,” ucap Ani Sofyan.

Surat terkait permintaan untuk menentukan pilihan itu, jelas Ani Sofyan, merupakan salah satu upaya Pemprov Kalbar dalam memerhatikan nasib tenaga kontrak ke depannya.

“Di dalam surat Gubernur itu dijelaskan bahwa bagi mereka yang usianya masih 35 tahun dan pendidikannya memenuhi syarat bisa mendaftar sebagai CASN (Calon Aparatur Sipil Negara). Kalau misal usianya lebih, bisa mendaftar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” papar Ani Sofyan.

Kalau mereka berpikir sanggup bersaing dalam penerimaan CASN dan PPPK berikutnya, lanjut dia, disilahkan saja untuk tidak mengisi pilihan yang tertuang dalam surat pemberitahuan Gubernur Kalbar tersebut.

“Tetapi kalau mereka merasa tidak bisa bersaing, akan aktif ditawarkan ke pihak lain kalau mereka sudah menentukan pilihannya sebelum akhir Juli mendatang,” jelas Ani Sofyan.

Namun Ani Sofyan memastikan bahwa seluruh tenaga kontrak Pemprov Kalbar masih bekerja sampai 31 Desember 2023. “Sepanjang PP-nya tidak berubah,” katanya.

PP yang dimaksudkan Ani Sofyan itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 (PP 49/2018) tentang Manajemen PPPK yang menyebutkan bahwa pegawai non-PPPK, termasuk tenaga kontrak berakhir 2023.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Terima Penghargaan, Pj Bupati Sanggau: Motivasi Memberikan Pelayanan Terbaik

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali meraih prestasi. Kali ini dalam pembmangunan terbaik tingkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *