Jumat , 6 Desember 2024
Home / NEWS / Sah, Haram Merokok di Ruang Paripurna

Sah, Haram Merokok di Ruang Paripurna

Jubir Pansus, Arif Joni Prasetyo menyerahkan Laporan Pansus Tatib kepada Pemimpin Sidang, Suriansyah, Kamis (02/07/2020)

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Setelah melalui pembahasan panjang sejak November 2019 hingga Maret 2020 dan dilanjutkan dengan menunggu rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), akhirnya larangan merokok saat paripurna DPRD Provinsi Kalbar disahkan.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalbar tentang Tata Tertib (Tatib). “Disetujui 36 Anggota DPRD Provinsi Kalbar yang hadir,” kata Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, ditemui usai memimpin Paripurna Pengesahan Tatib DPRD Provinsi Kalbar, di Balairungsari, Kamis (02/07/2020).

Suriansyah menjelaskan, Tatib DPRD ini baru disahkan setelah menerima hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Baru kami terima bulan ini, makanya baru disahkan menjadi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 bulan ini juga,” terangnya.

Legislator Gerindra ini mengungkapkan, hasil fasilitasi ke Mendagri berupa rekomendasi tersebut, sebenarnya hanya penyempurnaan terkait tatacara beracara, kerja dan lainnya. Misalnya menyangkut kehadiran Anggota DPRD,” ujar Suriansyah.

Tatib DPRD tersebut, lanjut Suriansyah, juga menyangkut larangan merokok di ruang sidang, perjalanan dinas mana saja yang boleh atau tidak menggunakan anggaran perjalanan dinas.

“Ini sebenarnya hanya memperjelas Peraturan Mendagri yang sudah mengatur tata tertib. Kami perjelas lewat Peraturan DPRD ini,” papar Suriansyah.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Provinsi Kalbar, Arif Joni Prasetyo mengatakan, Tatib DPRD ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 (PP 12/2019).

Hasil konsultasi ke Mendagri, ungkap Arif Joni, tidak ada yang terlalu signifikan. “Rekomendasi Mendagri tidak ada yang signifikan kecuali mengenai perubahan nomenklatur, misalnya poin-poin yang tadi menggunakan A, B, C diganti menjadi 1, 2, 3,” rincinya.

Secara umum, tegas Legislator PKS ini, apa yang dibahas di Pansus DPRD Kalbar disetujui Mendagri. “Intinya supaya kinerja DPRD lebih baik dan fokus kepada Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi),” tutur Arif Joni.

Misalnya, Tatib terkait perjalanan dinas rapat-rapat dan lainnya. “Diatur sebagaimana mestinya supaya lebih efektif. serta harkat dan martabat DPRD tetap terjamin,” tutup Arif Joni.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Baru Tiga dari 19 Puskesmas se-Kabupaten Sanggau yang Penuhi Standar Ketenagaan Minimal 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Upaya pemenuhan layanan kesehatan di Kabupaten Sanggau tak lepas dari ketersediaan tenaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *