Kamis , 2 Mei 2024
Home / BENGKAYANG / Dua Bakal Calon Independen Pilkada Bengkayang Gugur

Dua Bakal Calon Independen Pilkada Bengkayang Gugur

Pasangan Lawadi Nusah- Mujilastuti dan Irawan- Muchdy
Pasangan Lawadi Nusah- Mujilastuti dan Irawan- Muchdy

 

KALIMANTAN TODAY – Dua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang jalur perseorangan atau independen telah menyerahkan syarat ke KPU Bengkayang, pada detik-detik penutup pembukaan kemarin (Minggu, 23/2). Kedua syarat Bapaslon tersebut ditolak KPU lantaran tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Kedua Bapaslon yakni Irawan – Muchdy yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berupa formulir B.1-KWK oleh KPU . Hal yang serupa juga terjadi pada pasangan Lawadi Nusah- Mujilastuti (LAMUS).
Pada pasangan Irawan -Muchdy berhasil mengumpulkan syarat dukungan yang diserahkan ke KPU sebanyak 18.043 lembwr KTP Elektronik. Setelah diterima dokumen syarat dukungan tersebut KPU pun langsung melakukan verifikasi berkas. Berdasarkan hasil verifikasi real dukungan pasangan calon perseorangan Irawan- Muchdy dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mereka gagal didokumen syarat berupa formulir B.1-KWK.
Jumlah dokumen syarat dukungan yang diserahkan pasangan Irawan- Muchdy sebanayak 17. 749, sementara dari jumlah tersebut dokumen yang dinyatakan lengkap oleh KPU ada sebanyak 16.820, sehingga ada sebanyak 982 dokumen tidak lengkap. Sementara pasangan Lawadi Nusah – Mujilastuti sebanyak 13 220.
Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani menyatakan, selain pasangan Irawan -Muchdy penyampaian syarat dukungan julur perseorangan juga gagal dilakukan oleh pasangang Lawaldi-Mujilastuti, karena tidak memenuhi jumlah dukungan minimal.
“Sesuai dengan peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 telah menerima dua minimal syarat dukungan pada masa-masa akhir pendaftaran. Tadi malam ada Irawan -Muchdy telah menyerahkan dokumen pada pukul 20.30, tetapi tidak sesuai dengan prosedur dalam dokumen formulir B.1-KWK tidak memenuhi syarat dan peraturan KPU yang jumlah syarat dukungan diserahkan pasangan minimal sebanyak 17. 901. Demikian juga dengan pasangan Lawaldi dan ibu Mujilastuti hanya membawa satu jenis Dokumen sementara dalam aturan harus membawa tiga dokumen. Sehingga sesuai aturan kita tolak,” ungkap Musa Jairani, Senin (25/2).

BACA: KPU Bengkayang Segera Membuka Syarat Dukungan Calon Perseorangan
Musa menegaskan berhubungan pendaftaran sudah ditutup, tidak ada bakal calon perseorangan di Pilkada 2020 Bengkayang. Kata Musa tahapan juga sudah lewat. “Kita akan lihat proses pencalonan melalui jalur partai politik yang dilaksanakan pada tanggal 16-18 Juni 2020. Dan pada prinsipnya kedua bakal pasangan tadi menerima hasil dan keputusan dari KPU karena apa yang sudah dilakukan KPU sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kota juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan tanggapan, dan tanggapan mereka menerima,” pungkas Musa.

“Sekali lagisStatus di tolak karena tidak memenuhi jumlah dukungan minimal dari 17.901,” pungkas Musa. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Terima Penghargaan, Pj Bupati Sanggau: Motivasi Memberikan Pelayanan Terbaik

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali meraih prestasi. Kali ini dalam pembmangunan terbaik tingkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *