KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar mewanti-wanti, permasalahan pesangon pekerja outsourcing PT Haleyora Powerindo, jangan sampai diselesaikan secara hukum.
“Karena berdampak kontraproduktif, baik bagi perusahaan maupun para pekerja,” jelas Ignasius, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalbar ditemui usai mediasi antara Serikat Pekerja Outsourcing Khatulistiwa dengan PT Haleyora Powerindo, di Ruang Serbaguna DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (30/01/2020).
Sebenarnya, kata Ignasius, banyak kasus serupa yang bisa diselesaikan melalui mediasi. “Walaupun mediasi ini kadang-kadang ada inovasi untuk memunculkan kesepakatan antara para pihak,” ujarnya.
Terkait persoalan para pekerja outsourcing dengan PT Haleyora Powerindo yang merupakan anak perusahaan PT PLN (Perseo), menurut Ignasius, sudah memasuki Sengketa Hubungan Industrial (SHI).
Para pekerja tersebut menuntut haknya berupa pesangon setelah terjadi perubahan badan hukum dari PT Haleyora Powerindo menjadi BCN. “Persoalan ini sudah beberapakali dimediasi, baik secara formal maupun tidak,” ungkap Ignasius
Dari mediasi yang dilakukan Disnakertrans Provinsi Kalbar, lanjut dia, terciptalah suatu kesepakatan bahwa pesangon para pekerja tersebut hanya dibayar 50 persen oleh perusahaan.
“Kesepakatan ini disampaikan ke pimpinan pusat perusahaan. Ternyata pusat menganulirnya, sehingga persoalan ini mentah kembali,” terang Iganasius.
Para pekerja yang kini tergabung dalam Serikat Pekerja Outsourcing Khatulistiwa itu pun mendatangi DPRD Provinsi Kalbar untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Ignasius memastikan, akan terus memantau dan mengawasi prosesnya. “Kita akan melihat sampai sejauhmana keseriusan PT Haleyora Powerindo untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Ia berharap pihak perusahaan mempunyai rasa sensitifitas yang tinggi, karena persoalan ini menyangkut sekian banyak pekerja.
“Kami pemerintah tidak memihak manapun. Tetapi kami akan tetap mengawasinya agar dapat diselesaikan secara adil,” ucap Ignasisus.
BACA: Masalah Pesangon, PT Haleyora Powerindo di-Deadline Hingga 10 Februari 2020
Mediasi ini untuk kesepakatan. Bila tidak tercapai, kata Ignasius, tentu akan diserahkan ke pihak bersangkutan, apakah mau melanjutkannya ke jalur hukum atau tidak.
“Tetapi kami berharap ini dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum yang akan berdampak kontraproduktif bagi semu pihak,” pungkas Ignasius.(dik)